MA Kabulkan Kasasi Jaksa soal Kasus Andi Dody, PH: Belum Ada Pemberitahuan

MAMUJU – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Mamuju yang melibatkan terdakwa Andi Dody Hermawan.

Hal itu berdasarkan pengumuman yang disampaikan MA di website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dengan nomor perkara 5243 K/Pid.Sus/2023.

Penasehat Hukum (PH) Andi Dody, Nasrun, S.H mengaku belum menerima pemberitahuan terkait putusan MA tersebut.

“Kami belum menerima pemberitahuan soal putusan MA, dan harusnya, sesuai peraturan, pemberitahuan resmi harus disampaikan kepada yang bersangkutan,” jelas Nasrun, Jumat, 3 November 2023.

Dirinya pun enggan menanggapi lebih jauh hal tersebut.

PH Andi Dody Hermawan, Nasrun, S.H

Namun begitu, jika nantinya sudah ada pemberitahuan terkait putusan MA, Nasrun mengatakan masih ada langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan.

Sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHAP, pihak terkait bisa mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

“Tentu itu atas persetujuan yang bersangkutan. Tapi sampai sekarang kan belum ada pemberitahuan, Pengadilan Negeri juga belum terima,” jelasnya.

Leave a Comment