ANTARA – Enam polisi yang terbukti membawa senjata api saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa 26 September dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman. Sidang disiplin yang berlangsung pada 17 dan 18 Oktober memutuskan keenam anggota Polri tersebut mendapatkan hukuman berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, gaji berkala dan pendidikan selama satu tahun. Keenam Polisi juga menjalani sanksi disiplin berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari. (Saharudin/ Agha Yuninda/ Edwar Mukti)