Amdal Proyek Bunker Radioterapi Disorot, Direktur RSUD Sulbar Ogah Komentar

Harly

MAMUJU – Proyek pembangunan Bunker Linac + Brachytherapy (Komplek) RSUD Regional Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mendapat sorotan publik.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju pembangunan bunker radioterapi itu belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal.

Menurut Ketua GMNI Mamuju, Adam Jauri, pembangunan fasilitas pengobatan kanker seharusnya memiliki Amdal sebagai acuan keselamatan lingkungan hidup. Apalagi, pancaran radiasi sangat berbahaya bagi warga sekitar.

“Jika pembangunan tidak sesuai acuan lingkungan hidup maka hanya akan menambah masalah, khususnya masalah radisasi yang begitu berbahaya. Ini dapat menurunkan daya tahan tubuh hingga gangguan pada fungsi jaringan serta organ tubuh,” ungkap Adam, belum lama ini.

Adam mengatakan, proyek bunker radioterapi RSUD Sulbar yang tidak mengantongi izin Amdal itu telah dikonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD).

“Dari hasil penelusuran kami ke DLHD, ternyata memang pembangunan ini lebih awal dilakukan dan memang pengajuan dilakukan belakangan. Ini jelas perbuatan melawan hukum sesuai Peraturan pemerintah No 22 tahun 2021,” jelasnya.

Adapun poin sorotan GMNI Mamuju terkait proyek bunker radioterapi RSUD Sulbar, yakni;

1. Pembangunan Bangunan Bunker Linac + Brachytherapy (Komplek) RSUD regional Provinsi Sulawesi Barat Tidak Memiliki Izin Lingkungan Hidup

2. Pembangunan Bangunan Bunker Linac + Brachytherapy (Komplek) RSUD regional provinsi Sulawesi Barat Melanggar PP No 22 tahun 2021 Tentang Lingkungan Hidup

3.Tidak Melakukan beberapa syarat prasyarat pembangunan proyek dengan tidak adanya sosialisasi ke masyarakat terkait Uji Feasibility Study atau studi kelayakan.

Sementara itu, Direktur RSUD Sulbar, dr. Marintani Erna Dochri saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar.

“sy lagi rapim pak.”

“Sama pak sekertaris boleh beliau akan jelaskan tks,” kata dr. Erna via pesan WhatsApp, Kamis, 21 Desember 2023.

Sayangnya, wartawan tidak menemukan sekretaris di ruang perkantoran lantai 3 RSUD Sulbar, seperti yang disampaikan direktur.

Nomor kontak PT. Sultana Anugrah sebagai pihak pelaksana proyek pun tak bisa dihubungi.

Sebelumnya, salah satu keluarga pasien, Supardi mengeluhkan kondisi akses jalan menuju RSUD Sulbar yang dipenuhi sisa material proyek, seperti pasir dan tanah timbunan.

“Harusnya jalannya rutin dibersihkan, ini sampai berdebu, bahaya bagi masyarakat,” ungkapnya.

Proyek pembangunan Bunker Linac + Brachytherapy (Komplek) RSUD Regional Provinsi Sulbar dibangun dari sumber dana BLUD Sulbar dan APBD Pemprov Sulbar tahun 2023 senilai sekira Rp 19,4 miliar.

Papan informasi proyek bunker radioterapi RSUD Sulbar

Kontrak kerja dimulai pada 23 Juli 2023 dengan waktu pelaksanaan 150 hari.

Proyek ini masuk dalam pengawalan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulbar.

Pada rilis akhir tahun yang digelar Kejati Sulbar, Rabu (20/12) kemarin, Asdatun Kumaidi menyebut proyek pembangunan Bunker Linac + Brachytherapy (Komplek) RSUD Regional Provinsi Sulbar berpotensi tak selesai tepat waktu.

“Kami menyarankan ada perpanjangan kerja selama 50 hari namun dengan (status) denda,” jelas Kumaidi.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer