MAMUJU – Aktivis mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar menindak pihak yang telah melakukan reklamasi atau penimbunan laut di Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Mamuju.
Apalagi, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Afrizal menyebut, masih ada dokumen terkait perizinan reklamasi yang belum lengkap.
Baca juga:
Dirkrimsus Sebut Sudah Koordinasi DPRD soal Proyek Reklamasi Labuang Rano
Aktivis Aliansi Masyarakat untuk Kedaulatan (Amuk) Bahari Sulawesi Barat, Refli Sakti Sanjaya, mengatakan, pernyataan Dirkrimsus Polda itu sudah membuka bahwa aktivitas reklamasi Labuang Rano ilegal.
“Jelas sekali aktivitas reklamasi itu ilegal karena tidak lengkap dokumen perizinannya, maka Polda sulbar juga harus berani menindaki dan mengusut tuntas kasus ini,” kata Refli.
Berdasarkan penelusuran Amuk Bahari, PT Aneka Bara Lestari sebagai pengelola tambang, menimbun sepanjang 200 meter dari bibir pantai, tanpa kelengkapan dokumen izin reklamasi.
Hal itu pun mengakibatkan kerusakan beberapa ekosistem mangrove dan terumbu karang sesuai ketentuan pidana dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pantai Desa Labuang Rano juga masuk sebagai zona perikanan tangkap yang diatur dalam Pasal 15 Perda No. 6 tahun 2017 tentang RZWP3K Sulbar.
“Artinya dampak dari aktivitas reklamasi ilegal ini juga sudah ikut menggusur wilayah tangkap para nelayan yang membuatnya semakin susah karena otomatis memaksa nelayan harus berpindah ke tempat tangkap lebih jauh apalagi naiknya harga BBM yang pasti akan menambah jumlah biaya melaut nelayan lebih banyak dibanding sebelumnya,” urai Refli.
Selain terhadap nelayan, kerugian lainnya, kata Refli, menyebabkan abrasi, habitat mangrove, hingga mengancam habitat burung maleo.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapalang (IP-MATA), Ahyar, menilai bahwa penegak hukum tidak berani menindak pelaku reklamasi tersebut.
Padahal, habitat mangrove dan ekosistem laut lainnya sudah rusak.
“Sampai saat ini kita tidak melihat etikat baik penegakan hukum di Sulbar, terbukti para penegak hukum tidak berani memproses pelaku pengrusakan mangrove dan ekosistem laut, dalam hal ini di lakukan oleh PT Aneka Bara Lestari,” ungkap Ahyar.
Pihaknya pun sudah memperjelas kasus reklamasi Labuang Rano ke DPRD dan dinas terkait. Hasilnya, aktivitas tersebut memang ilegal, tanpa izin apapun.

