
MAMUJU – Aktivis Jaringan Pemuda untuk Pendidikan, Penelitian Demokrasi dan Advokasi Lingkungan (Andalan) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulbar agar tidak memperpanjang izin PT Kulaka Jaya Perkasa di Desa Bambakoro, Kabupaten Pasangkayu.
Koordinator Andalan, Yudhi, mengatakan, perusahaan tersebut diduga melanggar PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut, kata Yudhi, aktivitas reklamasi tidak boleh dilakukan kecuali mendapat diskresi atau keputusan dari bupati atau gubernur.
“Melihat dari PP Nomor 22 Tahun 2021 yang pada pasal 86 tidak lagi memberikan toleransi kepada semua kegiatan atau usaha yang melakukan aktivitas tanpa terlebih dahulu memiliki persetujuan lingkungan,” jelasnya.
Pihaknya pun sudah melakukan investigasi di Desa Bambakoro terkait masalah tersebut. Dari hasil penelusuran, Andalan mendapatkan proyek reklamasi dilakukan pada akhir Juni 2022.
Temuan itu berdasarkan pengakuan masyarakat dan pemilik lahan PT Kulaka Jaya Perkasa.
Untuk itu, Andalan menegaskan 4 poin imbauan kepada DLH Sulbar:
- Mendesak DLH untuk menghentikan sementara proses perpanjangan izin lingkungan PT. Kulaka Jaya Perkasa yang dinilai merusaka lingkungan karena melakukan reklamasi pantai karena melanggar PP 22/21.
- Meminta Kepada DLH Untuk Mengundang Pihak -pihak Terkait Baik itu Masyarakat Setempat Maupun Pemilik Lahan Yang di Tempati Oleh PT Kulaka Jaya Perkasa Beroprasi saat ini Untuk Dimintai Keterangan Sejak Kapan Dan Tahun Berapa PT Kulaka Jaya Perkasa Beraktivitas di Wilayah tersebut.
- Meminta DLH Agar PT Kulaka Jaya Perkasa Untuk Menutup Seluruh Aktivitasnya di Wilayah Desa Bambakoro Kecamatan Lariang,Kabupaten Pasangkayu.
- Kalau DLH tdk menindaklanjuti surat tersebut maka ANDALAN akan lakukan pendudukan di kantor DLH.
Andalan juga sudah memasukkan surat pernyataan kesanggupan DLH Sulbar.
Sebelumnya diberitakan, kegiatan reklamasi laut yang dilakukan PT. Kulaka Jaya Perkasa di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, menjadi kontroversi.
Baca juga:
Reklamasi Laut PT. Kulaka Jaya Perkasa di Pasangkayu Diduga Langgar Regulasi
PT. Kulaka Jaya Perkasa memiliki luas wilayah 1.000 hektar, dengan 1,3 hektar di antaranya merupakan laut yang sudah ditimbun atau reklamasi.
Perusahaan yang bergerak di usaha tambang pasir laut tersebut, sesuai IUP-nya, diduga melanggar regulasi.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas reklamasi tidak boleh dilakukan kecuali mendapat diskresi atau keputusan dari bupati atau gubernur.
Aturan ini diberlakukan sejak PP tersebut berlaku pada Februari 2021.