Reklamasi Laut PT. Kulaka Jaya Perkasa di Pasangkayu Diduga Langgar Regulasi

MAMUJU – Kegiatan reklamasi laut yang dilakukan PT. Kulaka Jaya Perkasa di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, menjadi kontroversi.

PT. Kulaka Jaya Perkasa memiliki luas wilayah 1.000 hektar, dengan 1,3 hektar di antaranya merupakan laut yang sudah ditimbun atau reklamasi.

Perusahaan yang bergerak di usaha tambang pasir laut tersebut, sesuai IUP-nya pun diduga melanggar regulasi.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas reklamasi tidak boleh dilakukan kecuali mendapat diskresi atau keputusan dari bupati atau gubernur.

Aturan ini diberlakukan sejak PP tersebut berlaku pada Februari 2021.

Terkait PT. Kulaka Jaya Perkasa, berdasarkan penuturan masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan perusahaan itu, PT. Kulaka Jaya Perkasa melakukan reklamasi sekitar periode akhir tahun 2022 hingga 2023.

Selain itu, saat ini perusahaan terkait justru merambah pasir sungai sebagai bahan produksi.

“Status tanah itu disewa, saya punya surat perjanjiannya tertanggal 29 Juni 2022,” ungkap warga Lariang yang minta identitasnya tidak dipublis, Sabtu, 8 Juni 2024.

Pada 6 Juni 2024, keluar Surat Keputusan Gubernur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. Kulaka Jaya Perkasa.

Surat itu ditandatangani Kepala DLHK, Zulkifli Manggazali atas nama Gubernur Sulbar.

Anehnya, dalam surat itu justru disebut bahwa PT. Kulaka Jaya Perkasa sudah melakukan kegiatan sejak tahun 2016.

“Bahwa kegiatan reklamasi pantai dan pembangunan dermaga pengangkutan material di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang oleh PT. Kulaka Jaya Perkasa merupakan kegiatan yang telah dibangun sejak tahun 2016 namun belum terlingkup dalam dokumen lingkungan dan izin lingkungan/persetujuan lingkungan yang telah dimiliki,” bunyi huruf d surat tersebut.

Zulkifli Manggazali justru mengakui bahwa sanksi administratif itu ditujukan untuk pembangunan terminal khusus PT. Kulaka Jaya Perkasa, bukan terkait reklamasi pantai.

Namun begitu, dirinya enggan menjelaskan lebih jauh soal polemik perusahaan tersebut.

“Ke kantor saja besok (Senin) untuk lebih jelasnya,” ujar Zulkifli via telepon, Minggu, 9 Juni 2024.

Saat dilihat dari citra satelit perbandingan gambar kondisi area produksi PT. Kulaka Jaya Perkasa di Bambakoro tahun 2021 dan 2023 sangat berbeda.

 Gambar satelit pada 2021 tampak belum ada reklamasi

 

Gambar satelit tahun 2023 setelah reklamasi

Pada 2021 kondisi tempat tersebut tampak belum terjadi reklamasi. Sementara di 2023, wilayah laut tersebut terlihat sudah mengalami perubahan akibat penimbunan.

Leave a Comment