Direktur PT. TBA Pastikan Siap Penuhi Kewajiban: Sudah Ada Kesepakatan dengan Kementerian

MAMUJU-Direktur PT Tambang Batuan Andesit (TBA) Arman Supriaidi, menanggapi pertanyaan anggota DPRD Sulbar soal desain 16 poin kewajiban perusahaan.

Arman mengatakan, perusahaan yang dikelola itu sudah memiliki izin terlebih lagi soal desain yang sudah beberapakali diperlihatkan saat kegiatan Fucos Group Discussion (FGD) bersama dengan pemerintah terkait.

Menurut Arman, perusahaan TBA juga sampai saat ini belum produksi.

“Itu kami bantah, sebagian izin kami sudah miliki dan soal desain perusahaan juga kami punya,” kata Arman kepada Wartawan, Kamis (13/6/2024).

Namun sampai saat ini pihaknya juga masih terus melakukan proses pengurusan izin sehingga tambang tersebut belum melakukan produksi.

Dia menambahkan, keberadaan tambang yang ada di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Mamuju, Sulbar, itu sudah mendapat dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga kerap memberikan bantuan kepada warga sekitar baik dari segi aspek sosial dan rumah ibadah.

“Belum operasi kami sudah biasa membantu warga sekitar,” ujar dia.

Kemudian, adanya tambang ini kata dia akan membuka ruang lapangan kerja terhadap warga sesuai dengan bidangnya.

Dia juga berjanji ketika perusahaan ini berjalan akan memenuhi segala kebutuhan masyarakat melalui bantuan CSR perusahaan.

Terlebih lagi, kata Arman, pihaknya sudah menandatangani kesepakatan melaksanakan kewajiban perusahaan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

“Jelas pasti saya ditangkap kalau lari dari kewajiban itu,” tambahnya.

Arman menambahkan, Pansus RTRW harusnya juga meminta klarifikasi serupa dari 11 perusahaan lainnya.

Selanjutnya, jika ada suara-suara sumbang dari pihak yang mengaku masyarakat terkait keberadaan PT Tambang Batuan Andesit, Arman menyarankan DPRD bertanya langsung ke kepala dusun Mepaang atau Kepala Desa Lebani, selaku pemerintah setempat.

Arman pun menyinggung terkait surat undangan rapat yang diterima pihaknya. Dirinya meminta surat rapat dikirim minimal tiga hari sebelum jadwal rapat.

“Paling tidak 3 hari sebelumnya undangan sudah dikirim agar ada persiapan, jangan pagi undangan datang, siangnya rapat sudah jalan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam rapat di DPRD Sulbar kemarin pihak Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Sulbar juga membenarkan bahwa perusahaan itu telah memiliki izin.

Dalam izin tersebut ada 16 poin yang menjadi kewajiban PT TBA yang mesti dipenuhi termasuk memenuhi penghidupan dan masyarakat.(*)

Leave a Comment