MAMUJU – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), PAN, dan Gelora Sulbar memberi tanggapan soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda pemilu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI mengulang tahapan pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu tahun 2024.
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan Partai Prima terhadap KPU RI, hingga menghukum KPU untuk menunda pemilu hingga 2025.
Hal ini pun ditanggapi PDIP, PAN dan Partai Gelora Sulbar.
Menurut Ketua DPW Partai Gelora Sulbar, Hajrul Malik, putusan itu justru bisa menjadi biang keresahan karena jadwal pemilu terus mengalami ketidakpastian.
“Ini akan meresahkan masyarakat karena pemilu terus mengalami jadwal ketidakpastian, demikian pula partai-partai,” ungkapnya.
Hajrul berharap putusan pengadilan ini tidak dijadikan celah untuk mengangkat kembali “misi” jabatan presiden 3 periode.
Dirinya pun memastikan Partai Gelora terus di jalur rencana yang sudah didesain untuk pemenangan.
Partai Amanat Nasional atau PAN juga menyatakan bahwa penundaan pemilu bakal merugikan partai politik.
Ketua DPD PAN Mamuju, Masram Jaya menjelaskan, penundaan pemilu akan mempengaruhi psikologis bakal caleg maupun saksi TPS yang sudah direkrut.
Selain itu, beban biaya bagi para bakal caleg yang sudah terlanjur melakukan sosialisasi selama ini, diyakini membengkak.
“Bisa dibayangkan kalau (pemilu) ditunda, berapa besar biaya lagi yang akan dikeluarkan (caleg) sampai pada pemilu,” urai Masram.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP Sulbar, Charles Wiseman beranggapan bahwa semua pihak seharusnya menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Apalagi, dia menyebut ada regulasi yang mengatur tentang Pemilu di Indonesia.
“Kita menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan regulasi yang mengatur pemilu kita,” ujarnya.
Charles pun enggan menanggapi lebih jauh soal putusan penundaan pemilu oleh PN Jakarta Pusat.
“Saya baca KPU RI menyatakan banding, jadi kita tidak bisa memberi tafsir di luar putusan hukum dan peraturan yang mengatur pelaksanaan pemilu kita,” jelas Charles.
Dilansir dari detik.com, perintah penundaan pemilu dari PN Jakpus ini berawal dari gugatan Partai Prima.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Berikut putusan lengkapnya:
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6 .Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Dalam poin lima, hakim memerintahkan tahapan pemilu diulang dari awal sejak putusan diucapkan, yaitu 2 Maret 2023 hari ini. Artinya, 2 tahun 4 bulan dan 7 hari dari hari ini adalah 9 Juli 2025.

