POLMAN – Penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkoba oknum DPRD ke Kejaksaan Negeri Polman, Selasa, 25 Oktober 2022.
Pelimpahan kedua tersangka diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Polman, Andrian Dwi Saputra, S.H selaku jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga:
BNN Pastikan Kasus Pidana Oknum DPRD Polman Berlanjut
Tahap II atau pengiriman tersangka beserta barang bukti yang dilakukan personel Berantas BNNK Polman tersebut sehubungan dengan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang masuk di dalam daftar Golongan I, sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka berinisial ARM dan AG.
Kepala BNNK Polman, Syabri Syam menjelaskan, kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti itu merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh BNNK Polman dan selanjutnya dilakukan pelimpahan kewenangan kepada pihak kejaksaan.
“Alhamdulilah, rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” Syabri.
