Dirkrimsus Sebut Sudah Koordinasi DPRD soal Proyek Reklamasi Labuang Rano

Harly

MAMUJU – Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Afrizal menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan anggota DPRD terkait kasus reklamasi pantai di Labuang Rano, Mamuju.

Afrizal mengaku telah menanyakan hal-hal terkait penimbunan laut Labuang Rano kepada anggota Fraksi NasDem, Hatta Kainang.

Baca juga:

Polda Sulbar Atensi Kasus Reklamasi Pantai Labuang Rano

“Sebelumnya kami sudah pernah cek ke lokasi. Rencananya memang mau turun lagi, tapi kita sudah koordinasi dengan anggota DPRD yang pernah turun memantau, dengan pak Hatta Kainang,” ungkapnya, Jumat, 7 Oktober 2022.

Dari hasil koordinasi tersebut, Dirkrimsus Polda mendapati dokumen PT Aneka Bara Lestari sebagai pengelola tambang lengkap.

Hanya saja, ada beberapa izin reklamasi yang belum terpenuhi.

Untuk itu, pihak kepolisian melarang aktivitas reklamasi sebelum berkas izinnya terpenuhi.

“Perusahaan sampai sekarang masih stag,” ujar Kombes Afrizal.

Sebelumnya, DPRD Sulbar menemukan bahwa PT Aneka Bara Lestari sudah menimbun laut untuk persiapan pelabuhan.

“Tidak boleh ada penimbunan laut, apalagi pantai di sini sangat indah,” kata Ketua DPRD Sulbar, Suraidah kala itu.

Bukan hanya dampak ekosistem laut, berdasarkan data DPMPTSP Sulbar, izin perusahaan tersebut ternyata sudah habis sejak Mei 2022.

DPRD pun meminta Satpol-PP untuk memasang plang tanda larangan perusahaan beraktivitas di area itu.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer