MAMASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat Lakahang tahun anggaran 2019.
Tersangka berinisial FN, wakil direktur dari CV. Fajar Makmur. Perusahaan tersebut merupakan pihak ketiga proyek pasar Lakahang.
“Setelah dilakukan pendalaman dalam penyidikan dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian, tim jaksa penyidik menetapkan satu lagi tersangka inisial FN,” kata Kepala Kejari Mamasa, Musa dalam keterangannya, Senin, 20 Juni 2022.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial YP, PT, I, dan M.
Baca juga:
Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Lakahang
Adapun kronologis kasus, yakni pada bulan September 2019, tersangka YP menawarkan proyek pembangunan pasar rakyat Lakahang kepada tersangka PT.
PT kemudian meminta tersangka I mencari perusahaan.
Tersangka I lalu meminjam CV. Fajar Makmur kepada FN selaku wakil direktur perusahaan, untuk mengikuti lelang penyedia jasa konstruksi pembangunan pasar Lakahang dengan nilai penawaran Rp. 5.440.132.227,89.
“FN memang sudah mempercayai I untuk pinjam perusahaan,” jelas Kajari Mamasa.
Setelah itu, tersangka I menghadiri pembuktian kualifikasi dan CV. Fajar Makmur dinyatakan sebagai pemenang.
Berdasarkan kontrak, pekerjaan pembangunan pasar rakyat Lakahang dilaksanakan dalam 80 hari kalender, dimulai 11 Oktober 2019 hingga 30 Desember 2019.
Pelaksanaan pembangunan pun dikerjakan oleh I dan PT. Sementara CV. Milana Consultant menjadi konsultan pengawas yang diwakili oleh YP.
Berdasarkan kontrak, pembayaran prestasi kerja dilakukan secara termin, yang didasarkan pada penghitungan bersama terhadap progress pekerjaan pembayaran prestasi kerja, yakni uang muka sebesar Rp. 709.937.252.
Saat pekerjaan mencapai 75 persen dibayar Rp. 2.818.359.397, kemudian saat progres pekerjaan mencapai 90 persen, dibayar lagi sebesar Rp. 779.546.217.
Setiap pelaksanaan penandatangan kontrak sampai dengan pencairan dana, tersangka FN memerintahkan direktur perusahan untuk bertandatangan dalam setiap dokumen tersebut, meski progres pekerjaan proyek tidak selesai, serta terdapat kekurangan volume pekerjaan sebagaimana RAB dalam kontrak.
Selain itu, Musa melanjutkan, tersangka tidak pernah membuat laporan progres kemajuan pekerjaan.
Tersangka M selaku PPK melakukan pemutusan kontrak tertanggal 30 Desember 2019 di mana progres akhir pekerjaan dalam laporannya sudah mencapai 90,037 persen. Sementara hasil penghitungan ahli teknis, bobot pekerjaan baru sebesar 78,71 persen.
Setelah itu, pada Januari 2021, tersangka FN baru mengetahui bahwa pekerjaan tidak selesai dikerjakan. Atas saran dari tersangka I dan PT, tersangka FN kemudian membuat surat kuasa kepada PT untuk bertanggung jawab penuh terhadap kegagagal pekerjaan proyek pembangunan pasar rakyat Lakahang.
Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, kata Musa, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 412.543.927,11.
Tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
FN saat ini ditahan sementara di sel Polres Mamasa hingga 20 hari ke depan.

