Mamuju, berandarakyat.com – Keberadaan perusahaan tambang Mangan, PT. Manakarra Multi Mining di Desa Bonehau, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju saat ini tengah dikeluhkan oleh sejumlah aktivis, salah satunya Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kalumpang Raya (Hipmakar), Aco Riswan. Tambang yang berada di perkampungan Talondo Kondo dan beroperasi sejak sekitar tahun 2019 itu dikeluhkan lantaran kajian amdalnya yang dianggap oleh Aco belum tersosialisasikan ke masyarakat.
“Pertambangan Mangan yang masuk dalam golongan B ini kembali kami harus pertanyakan terkait masalah ijin dan kajian amdal, di sebabkan tidak pernah diadakannya sosialisasi terkait kajian amdalnya kepada masyarakat banyak,” ujar Aco Riswan.
Kemudian, lanjut Aco, berdasarkan Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 telah diatur mengenai kewajiban pemegang izin konsesi tambang untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta pemberian sanksi bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
“Namun hal itu juga belum di penuhi oleh Perusahaan. Seharusnya ada jaminan untuk program reklamasi karena berdasarkan pengalaman dari sekian perusahaan yang masuk itu tidak pernah ada reklamasi sebagai upaya untuk memperbaiki kawasan hutan yang telah di rusak,” jelasnya.
Selain itu, menurut Aco, keberadaan tambang diwilayah tersebut sangat minim kontribusi terhadap daerah sehingga perusahaan dianggap abai dengan masyarakat setempat.
“Masalah lain yang ditimbulkan oleh perusahaan PT. Manakarra Multi Mining ini juga banyak menjadi keluhan masyarakat dikarenakan tidak mendapat pekerjaan karena pihak perusahaan malah mendatangkan karyawan dari luar daerah sehingga. Ditambah lagi laporan salah satu masyarakat Desa Salutiwo dikarenakan (tambang tersebut) sudah masuk dalam kawasan Desa Salutiwo tapi tidak ada kontribusi untuk masyarakat Salutiwo,” imbuhnya.
Aco juga mengeluhlan terkait masalah dana CSR perusahaan yang harusnya ada sebagai kontribusi perusahaan kepada masyarakat dan pelajar itu juga tidak jelas kemana apakah ada atau tidak ada.
“Kalau ada kemana dana tersebut dan jika tidak ada mengapa demikian, dan kondisi hari ini kami menganggap bahwa perusahaan tidak memberikan dana CSR untuk masyarakat dan pelajar sebagai kontribusi untuk mensejahterakan masyarakat dan membantu anak daerah yang bersekolah,” lanjutnya.
Atas dasar itu, putra daerah asal Bonehau tersebut berharap kepada Pemerintah untuk segera mengevaluasi perusahaan PT. Manakarra Multi Mining khususnya terkait dengan ijin dan amdalnya serta program reklamasi yang diwajibkan.
“Jika perusahaan PT. Manakarra Multi Mining tidak segera di evaluasi, maka kami akan berdemonstrasi dan menduga ada pembiaran serta ketidakpedulian terhadap masa depan masyarakat Bonehau,” tutup Aco.
