Kejati Sulbar Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perumda Majene

Harly

MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) Kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial HM dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene tahun anggaran 2022 hingga 2024.

“Tim Penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup, sehingga berdasarkan bukti tersebut telah terpenuhi syarat dapat ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) . Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Lapas Perempuan dan Anak Kalukku mulai dari tanggal 01 April 2026,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar, Adrianus Yerhan Tomhana, lewat keterangan tertulis, Rabu, 1 April 2026.

Baca juga:

Eks Dirut Perumda Majene jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Tersangka HM selaku bendahara pada Perumda Aneka Usaha Majene diduga secara aktif terlibat dalam melakukan pembayaran dan penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif dan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana tahun 2022 sampai dengan 2024.

Adapun Perbuatan Tersangka melanggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Penyidikan tersebut, timbul kerugian keuangan negara atau daerah kurang lebih sebesar Rp. 1.837.052.200,60 (satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima puluh dua ribu dua ratus rupiah enam puluh sen) berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat.

Adrianus menegaskan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Sebelumnya, jaksa juga sudah mengamankan tersangka eks Pjs Dirut Perumda Aneka Usaha Majene, AA.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer