
MAMUJU – Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Tampa Padang, Indra Triyantono, mengatakan, manajemen parkir di lokasi bandara dikelola oleh pihak ketiga.
Berdasarkan laporan yang Indra terima, beberapa hari terakhir ini terjadi kerusakan pada mesin struk parkir.
Hal itu disampaikan Kepala Bandara Tampa Padang, menanggapi keluhan masyarakat terkait biaya parkir.
Sebelumnya, salah satu pemilik kendaraan mengaku diminta membayar biaya parkir yang dinilainya, tidak sesuai dengan durasi lamanya di area parkir.
“Di papan informasi itu jelas tertera biaya parkir per jam untuk mobil Rp 5 ribu. Saya belum cukup satu jam di dalam (area parkir) diminta Rp 11 ribu oleh petugas. Di struknya itu tidak ada tertera durasi waktu parkir,” ujarnya.
Pihak Bandara Tampa Padang pun menjelaskan masalah tersebut.
Menurut Indra, petugas parkir hanya mencatat secara manual durasi parkir karena mesin mengalami kerusakan.
Dia menegaskan, pengelolaan parkir di wilayah bandara sama sekali tidak terikat dengan peraturan daerah.
“Jadi bandara itu punya otoritas sendiri. Lahan disewakan ke pihak ketiga untuk mengelola parkir,” ujar Indra, belum lama ini.
Hasil sewa lahan tersebut masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sesuai PP 15 Tahun 2022.
Indra menyampaikan, biaya sewa lahan parkir di Bandara Tampa Padang sekira Rp 6 juta per bulan.