Digugat Suraidah Cs, Zudan Arif: Biar Saya Hadapi!

MAMUJU – Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Sulawesi Barat (Sulbar) versi Musda Mamasa tegas menggugat secara perdata Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh ke Pengadilan Negeri Mamuju.

Zudan Arif pun siap menghadapi gugatan Suraidah cs.

Baca juga:

Waduh! Polemik Musda Pramuka Sulbar Kian Panas

Sebelumnya, kuasa hukum Suraidah menggugat Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh selaku Mabida Pramuka, Andi Ibrahim Masdar selaku demisioner ketua kwarda hingga Kwarnas Gerakan Pramuka.

Sementara ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar versi Musda Polman, Andi Masri Masdar juga terseret selaku turut tergugat.

Baca juga:

Kwarda Pramuka Sulbar Versi Musda Mamasa Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Andi Ibrahim

Kuasa hukum Suraidah, Abd. Wahab mengatakan, gugatan tersebut masuk tanggal 18 September 2023 dengan nomor perkara 20.

Pihaknya menganggap para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengeluarkan surat ketetapan (SK) hasil Musda Mamasa.

Zudan Arif menanggapi santai gugatan tersebut.

Dia mengaku menerima laporan dari sekretariat soal langkah hukum Suraidah cs. Prof Zudan pun siap menghadapinya.

“Biar saya hadapi,” tegasnya.

Leave a Comment