Waduh! Polemik Musda Pramuka Sulbar Kian Panas

MAMUJU – Polemik tentang hasil Musyawarah Daerah (Musda) Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar kian memanas.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) enggan mengeluarkan rekomendasi terkait hasil musda tersebut.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar, Safaruddin Sanusi mengatakan, pemprov harus mempertimbangkan berbagai hal dalam mengeluarkan rekomendasi.

Pertimbangan utamanya, Kwarnas Gerakan Pramuka Nasional tegas tidak akan menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sulbar terkait hasil musda apabila belum sesuai isi surat kwarnas tanggal 6 Juni 2023 perihal Penyelenggaraan Musda.

“Ini hasil koordinasi Pj Gubernur selaku Mabida Gerakan Pramuka Sulbar dengan Sekjen dan Wakil Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Nasional,” terang Safaruddin, akhir pekan kemarin.

Surat Kwarnas tanggal 6 Juni 2023 merupakan tanggapan atas polemik yang terjadi selama proses Musda Kwarda Gerakan Pramuka tanggal 30-31 Mei 2023 di Mamasa.

Adapun penyampaian Kwarnas Gerakan Pramuka dalam surat tersebut berisi 6 hal:

1. Kepengurusan Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar masih berlaku sampai dengan terselenggaranya musda dan tersusunnya pengurus Kwarda.

2. Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar belum bisa melaksanakan musda pada 2022 karena pandemi Covid-19, ada rencana kerja yang ditetapkan pada 2017 dan belum dilaksanakan, adanya beberapa program kerja yang telah direncanakan pada Rakerda Gerakan Pramuka Sulbar belum terealisasi, program dan rencana kerja dari beberapa kwartir cabang belum terealisasi sehingga perlu diberikan kesempatan untuk diselesaikan pada 2023.

3. Kwarda Sulbar diberi tugas untuk melanjutkan musda yang telah diskors pada 31 Mei 2023 sampai dengan terbentuknya kepengurusan kwarda dari hasil musda dan meneruskan ke Kwarnas Gerakan Pramuka setelah mendapat surat rekomendasi dari ketua Mabida Sulbar.

4. Agar seluruh peserta musda (lanjutan) dapat memenuhi persyaratan kepesertaan, maka Kwarda Sulbar dapat memberikan kesempatan kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Mamuju segera menyelesaikan kepengurusannya dan Kwarcab Mamasa segera melaksanakan muscab Musda (lanjutan) Kwarda Sulbar dilaksanakan.

5. Sesuai ART Gerakan Pramuka Pasal 67 Tugas dan Tanggung Jawab Kwarda (ayat 7) poin a, sebagaimana surat Kwarnas Gerakan Pramuka No 1254-00-B tanggal 14 Oktober 2022 perihal Musda Kwarda Sulbar agar dapat melaksanakannya secara bersungguh-sungguh.

6. Apabila musyawarah cabang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, maka kwarda berkoordinasi dengan ketua majelis pembimbing cabang untuk segera membentuk tim persiapan muscab (sesuai ART Gerakan Pramuka Pasal 67 ayat (7) poin b.

Pernyataan pihak Pemprov Sulbar tersebut mendapat sorotan dari Busman Rasyid selaku Presidium Sidang Musda Kwarda Sulbar tanggal 30-31 Mei 2023 di Mamasa.

Dia menegaskan bahwa sikap Pj Gubernur yang tidak mengeluarkan rekomendasi hasil musda sangat merusak tata kelola gerakan pramuka di Sulbar.

Menurut Busman, Kwarnas Gerakan Pramuka tidak pernah mengeluarkan keputusan soal hasil Musda Sulbar, melainkan hanya surat biasa.

“Merujuk Keputusan Kwartir Nasional Nomor 145 Tahun 2021 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administasi Kwartir. Maka Surat Kwarnas hanyalah surat biasa. Selaku Prof bidang hukum harusnya beliau (Zudan Arif) bijak artikan kedudukan surat biasa dengan suatu keputusan,” ujar Busman, Senin, 21 Agustus 2023.

Dirinya menyampaikan, pelaksanaan Musda Gerakan Pramuka Sulbar sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu diatur dalam Tatib Musda Kwarda Sulbar yang disahkan oleh Pimpinan Sidang Pendahulan Musda Kwarda Sulbar.

Peraturan itu pun, lanjut Busman, sesuai AD/ART Pramuka hasil Munas Tahun 2018, pada Pasal 87 ART tertuang bahwa Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah ayat (1) Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.

Busman juga membeberkan soal surat Kwarnas yang menjadi alasan Pj Gubernur urung mengeluarkan rekomendasi hasil musda Sulbar.

Kata dia, surat tersebut keluar berdasarkan laporan pengurus demisioner Kwarda Pramuka Sulbar .

“Laporan ke Kwarnas itu diantar langsung oleh demisioner sekretaris kwarda bersama dengan salah satu bakal calon yang gugur dalam pelaksanaan musda karena tidak memenuhi syarat sesuai yang tertuang dalam Tatib Musda Kwarda Sulbar,” akunya.

“Hal itu yang menjadi acuan Pj. Gubernur Sulbar, sementara kami telah berulang kali menyampaikan fakta pelaksanaan MUSDA Sulbar mulai dari Biro Hukum, Kadispora, Asisten 1, Sekda dan secara singkat telah disampaikan ke Pj Gubernur Sulbar baik secara langsung maupun secara tertulis, dan fakta itu dikesampingkan oleh Zudan Arif Fakrulloh.”

Pada pelaksanaan Musda Kwarda Sulbar, peserta Musda telah bijak atas kewajiban demisioner yang seharusnya menyampaikan laporan keuangan selama masa baktinya. Namun semua peserta sepakat penerima dan memaklumi hasil laporan kegiatan kepengurusannya, padahal dalam anggaran rumah tangga pramuka Pasal 82 Ayat (3) huruf b. Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah menjadi acara pokok dalam Musda, namun laporan keuangan sama sekali tidak pernah disampaikan ke peserta Musda.

“Namun sikap bijak peserta Musda dikhianati dengan berbagai upaya intervensi dengan melibatkan oknum Kwartir Nasional, sikap intervensi ini jelas melanggar AD/ART pasal 13 Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka dan Pasal 23 Kode Kehormatan Pramuka (1) Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji dan komitmen diri yang disebut Satya Pramuka serta ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.”

“Sedikit saya gambarkan bahwa pada pelaksanaan MUSDA Sulbar ada dugaan upaya mengagalkan pelaksanaan Musda setelah salah satu bakal calon hanya mendapatkan satu surat dukungan dari kwartir cabang, sementara bakal calon Hj. St. Suraidah mendapatkan 4 surat dukungan dari kwartir cabang, dari enam kwartir cabang tambah satu kwartir daerah sebagai pemilik forum Musda.”

“Bahkan salah satu presidium melakukan upaya paksa menunda pelaksanaan MUSDA karena calon yang dia dorong tidak memenuhi syarat, namun upaya paksa penundaan yang melanggar AD/ART pramuka berhasil digagalkan oleh dua Presedium lain, sehingga tidak ada ketukan palu, Musda tetap lanjut dan berlangsung.”

“Upaya gagal yang dilakukan demisioner Sekertaris Kwarda Sulbar yang menjadi salah satu pimpinan sidang pamit meninggalkan area Musda yang disusul oleh satu Kwarcab Polman.”

“Sementera tahapan Musda berlajut berdasarkan Musyawarah Mufakat Peserta Musda yakni Kwarcab Mateng, Pasangkayu, Majene, Mamuju, Mamasa dan Perwakilan Pengurus Demisioner Kwarda Sulbar.”

“Karena sejauh ini PJ masih abai atas kewajibannya itu, untuk itu kami akan melakukan upaya hukum,” jelasnya.

Busman bahkan menyebut, sikap Penjabat Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh sangat bertentangan bahkan terkesan menghianati perjuangan Provinsi Sulawesi Barat yang menjadi pesan atau pappasang yang tercantum di dalam logo Sulbar yakni ‘Mellete Diatonganan’ yang berarti ‘Meniti di Atas Kebenaran’. Selain itu Trisula atau ‘Doe Pakka’ memiliki tiga ujung yang tajam, masing-masing bermakna Awaraniang, Amatadangan, dan Asugiang atau berarti keberanian, pikiran tajam, dan kaya ilmu.

“Hal ini seharusnya menjadi pegangang setiap pemimpin di Sulawesi Barat,” kunci Busman Rasyid.

Leave a Comment