MAMUJU – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Irzan Nor, terkait pengklaiman wilayah Balakbalakang.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara uji materi tentang Permendagri Batas Wilayah dalam perkara No. 12/P/HUM/2022 yang dilansir situs resmi MA tanggal 10 Maret 2022.
Merespons hal itu, anggota DPRD Sulawesi Barat, Muh. Hatta Kainang, S.H mengingatkan Pemkab Mamuju dan Pemprov Sulawesi Barat tetap berkomitmen, soal program pembangunan di wilayah tersebut.
“Kita bersyukur akhirnya diputus gugatan Gubernur Kaltim, Irzan Nor dinyatakan tidak dapat diterima alias NO. Artinya gugatannya tidak memenuhi syarat formal,” ujar Hatta dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 13 Maret 2022.
Menurutnya, hal ini merupakan kesyukuran bagi Provinsi Sulawesi Barat karena upaya pengklaiman wilayah secara konstitusional oleh Kaltim, tidak terjadi.
Dia pun tegas kepada pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten untuk tetap menjaga komitmen pembangunan di wilayah Balakbalakang.
Hal tersebut adalah tanggung jawab pemerintah daerah, terlebih merupakan aspirasi dari mahasiswa dan masyarakat.
“Tugas selanjutnya adalah bagaimana komitmen kita terkait proses pembangunan di Sulbar (Balakbalakang) yang menjadi tanggung jawab, dan tentu desakan aspirasi mahasiswa dan masyarakat beberapa waktu lalu.”
“Sinergitas Pemprov Sulawesi Barat dan Pemkab Mamuju mutlak terjadi,” tegasnya.
Politisi NasDem juga menyerukan agar Pemprov Sulawesi Barat tidak hanyut dalam euforia penolakan gugatan Kaltim. Menurutnya, pihak Kaltim bisa saja kembali melakukan gugatan ke MA dengan Permendagri baru.
Namun begitu, Hatta Kainang meyakini Mendagri sudah punya data valid terkait wilayah perbatasan Sulawesi Barat-Kaltim tersebut.
“Tidak menutup peluang Gubernur Kaltim akan menggugat lagi ke MA dengan Permendagri yang baru, tapi jelas Mendagari sudah punya data valid karna tim terpadu beberapa waktu lalu sudah menyerahkan dokumen-dokumen soal Balabalakang,” tutup salah satu anggota tim terpadu “Save Balakbalakang” itu.
