PASANGKAYU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terus melakukan pendampingan terhadap konflik tenurial yang terjadi di lingkar sawit Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
Organisasi gerakan lingkungan hidup terbesar di Indonesia itu menilai, anak-anak perusahaan Astra Agro Lestari Group (AALI) sudah melakukan pemiskinan berkelanjutan terhadap masyarakat Pasangkayu, Sulawesi Barat.
“Walhi secara tegas organisasional sampai hari ini masih terus melakukan advokasi terhadap masyarakat di lingkar sawit, di mana anak-anak perusahaan Astra Agro Lestari Group(AALI) yang melakukan pemiskinan berkelanjutan terhadap warga yang mempertahankan haknya,” terang Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Walhi Sulteng, Tulus Hakim kepada wartawan, Minggu, 29 Oktober 2022.
Ia mengatakan, AALI melalui anak perusahaannya, PT Mamuang, melakukan penyerobotan lahan masyarakat Adat Kabuyu, yang secara penguasaan telah lama sebelum hadirnya perusahaan.
Dalam perjalanannya, lanjut Tulus, PT Mamuang tidak hanya merampas hak masyarakat, tapi juga memidanakan pihak yang melakukan perlawanan.
“Maka Walhi mendesak untuk AALI segera menghentikan praktik buruknya,” tegasnya.
Baca juga:
Nestapa Masyarakat Pasangkayu dalam Konflik Tenurial Perusahaan Sawit
Walhi pun telah berkoordinasi dengan sejumlah jaringan internasional.
Tulus menyebut ada sekira 50 organisasi masyarakat sipil menyururat kepada buyyer atau pembeli CPO Astra melalui Wilmar Internasional Limited.
Dari hasil tersebut, sejumlah buyyer seperti Nestle, Colgate, serta Procter & Gamble secara terbuka memberikan informasi bahwa mereka melakukan suspend atau penangguhan produk dari AALI.
Selain memanfaatkan lintas jaringan, Walhi juga mendesak pemerintah baik tingkat daerah maupun nasional, untuk segera melakukan tindakan yang berpihak terhadap masyarakat.
“Bukan malah seperti selama ini, yang melagengkan praktik buruk perusahaan,” jelas Tulus Hakim.
Sebelumnya, Warga Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Aso Malik mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dia klaim. Namun, dirinya tak bisa memanfaatkan sertifikat tersebut karena area itu masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit.
“Saya ke bank untuk mengambil pinjaman uang dengan modal sertifikat, nyatanya pihak bank tidak melayani karena areanya masuk HGU,” keluhnya.
Berdasarkan pernyataan pihak BPN, PT Pasangkayu yang juga anak perusahaan AALI merupakan pemilik hak atas tanah tersebut.
Aso mempertanyakan alasan keberadaan bangunan pemerintah seperti kantor desa dan sekolah, jika benar bahwa lahan tersebut masuk dalam HGU.
Pihaknya pun meminta BPN memberi batas wilayah antara HGU perusahaan dan lahan masyarakat.
Masyarakat pernah membawa masalah itu ke DPRD Pasangkayu. Dalam rapat dengar pendapat dengan legislatif, tercatat ada 13.730.476 meter persegi area di Kabupaten Pasangkayu saat ini sedang berkonflik tenurial antara masyarakat dengan pihak perusahaan kelapa sawit.
Salah satu aktivis yang mendampingi kasus ini, Wandi, mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan konflik lahan di Kabupaten Pasangkayu.
“Masyarakat tidak boleh pasif dalam hal ini, masyarakat sudah banyak yang korban,” kata Wandi, Sabtu, 28 Oktober 2022.
Ia pun sangsi, HGU milik perusahaan kelapa sawit tersebut memenuhi unsur legalitas.
Menurut dia, sebelum HGU terbit, seharusnya ada surat bukti pembebasan lahan yang dipegang oleh perusahaan.
“Ini yang kami minta diperlihatkan oleh perusahaan, dan saya yakin tidak akan ada karena mereka memang tidak punya,” tegas mantan ketua IPM Pasangkayu tersebut.
Belum lagi, berdasarkan data yang Wandi miliki, hampir semua lahan perkebunan milik perusahaan kelapa sawit di Pasangkayu masuk dalam area hutan lindung.
Selain soal konflik tenurial, dirinya juga menyinggung isu pencemaran lingkungan oleh perusahaan sawit.