Pasangkayu – Menindaklanjuti hasil rapat Tim Terpadu yang digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada 1 Agustus 2025, Bidang Penegakan Perundang-undangan
MAMUJU – Limbah dari PT. Palma Sumber Lestari diduga mencemari sungai di Baras, Kabupaten Pasangkayu. Pemprov Sulbar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memberikan sanksi