
MAMUJU – Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) mendesak Dinas ESDM Sulbar agar segera mengevaluasi tambang Galian C yang masih dalam tahap ijin SIPB (BO) namun melakukan operasi produksi tanpa memiliki dokumen UKL-UPL dan izin operasi produksi.
Hal itu disampaikan Jubir ALRM, Andika Putra, Sabtu, 8 Juni 2024.
“Aktivitas tambang galian C yang melakukan operasi mesti taat aturan dan wajib memiliki dokumen sesuai dengan ketentuan undang-undang, sehingga sekali lagi kami meminta ESDM Sulbar melalui kabid Minerba agar atensi dugaan-dugaan yang ada,” jelasnya.
Andika mencontohkan salah satu perusahaan yakni CV Duta Utama Tambang yang beroperasi di Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, masih dalam tahap SIPB dengan luas wilayah 1,8 hektar.
“ESDM Sulbar harus meninjau UKL-UPL serta ijin operasi prodyksi nya ada atau tidak, jika terbukti tidak memiliki dokumen yang dimaksud mesti ditindak secara tegas.”
“Jangan sampai pengerukan yang dilakukan berdampak negatif terhadap kerusakan lingkungan , apalagi kalukku jika debit hujan tinggi sering mengalami banjir.”
“Jangan hanya keuntungan yang jadi target utama bagi perusahaan galian C , namun lingkungan mesti jadi skala prioritas,” tegas Andika.