![]()

Biak (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua melakukan sosialisasi persiapan akan merekrut sebanyak 4.356 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendukung kelancaran Pemilu 2024 di daerah setempat.
“Tahapan rekrutmen seleksi anggota KPPS pemilu di Biak Numfor mulai Desember 2023 hingga Januari 2024,” ujar Divisi Program Informasi Data KPU Biak Numfor Melkianus Y.Rumbrawer di Biak, Kamis.
Melkianus mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota dengan susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Disebutkan Melkianus, anggota KPPS sebanyak sembilan orang, dua diantaranya personel pengamanan kepolisian.
Disinggung seleksi penerimaan anggota KPPS, menurut Melkianus, dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lanjut dia, disebutkan tugas KPPS antara lain adalah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS.
Tugas lain KPPS yakni melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara.
“Dan KPPS membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS serta menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS,” katanya.
Disebutkan dia, KPPS juga mempunyai kewenangan dan kewajiban menempelkan DPT di TPS, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
KPPS juga menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Kampung.
Dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Distrik/Kecamatan.
Pada Pemilu 2024 daftar pemilih tetap KPU Biak Numfor sebanyak 101.536 orang tersebar di 474 tempat pemungutan suara.