Pemkab Mateng Lakukan Penataan Struktur OPD untuk Perkuat Efektivitas Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan efisien.

Ranperda tersebut merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 dan saat ini telah mendapatkan persetujuan dari lima fraksi DPRD Mamuju Tengah serta memasuki tahap pembahasan lanjutan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Litha Febriani, menyampaikan bahwa langkah penataan ini dilakukan karena struktur birokrasi yang ada saat ini dinilai masih terlalu besar (overweight) sehingga berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan publik.

“Penataan ini bertujuan agar organisasi perangkat daerah lebih tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.

Sebelum dilakukan perubahan, struktur OPD Kabupaten Mamuju Tengah terdiri dari 27 perangkat daerah, yaitu:

Sebelum Perubahan (27 OPD):

1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. Dinas Kesehatan
6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
7. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
8. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
9. Dinas Sosial
10. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan KB
11. Dinas Lingkungan Hidup
12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
13. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
14. Dinas Perhubungan
15. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
18. Dinas Perikanan
19. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
20. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
21. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
22. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
23. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
24. Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
25. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
26. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
27. Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Setelah dilakukan penataan, jumlah OPD dirampingkan menjadi 22 perangkat daerah dengan penggabungan beberapa fungsi, yaitu:

Sesudah Perubahan (22 OPD):

1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
7. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
8. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
9. Dinas Lingkungan Hidup, Perhubungan dan Perikanan
10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
12. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
13. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
14. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
15. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
16. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
17. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
18. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
19. Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
20. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
21. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
22. Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Melalui penataan ini, sejumlah perangkat daerah dengan fungsi yang beririsan digabungkan untuk meningkatkan koordinasi, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta mempercepat proses pengambilan keputusan.

Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menegaskan bahwa perubahan struktur OPD ini akan dilaksanakan secara bertahap dan terukur tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Dengan struktur yang lebih ramping dan tepat fungsi, diharapkan kinerja pemerintahan semakin optimal dalam mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (**)

Leave a Comment