Kejanggalan Proyek Jembatan Bulubunggu dan Diamnya PUPR Pasangkayu

PASANGKAYU – Proyek penggantian jembatan jalan poros yang menghubungkan Bulubunggu-Antai Kanan-Masabo di Kabupaten Pasangkayu menuai sejumlah kejanggalan.

Paket pekerjaan oleh Dinas PUPR Pasangkayu ini menelan anggaran sekira Rp 14,8 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2024.

Awalnya, Masyarakat mengetahui pihak pelaksana menggunakan pasir diduga illegal untuk material proyek. LSM LP-KPK dan LSM Merdeka Manakarra Sulbar pun melaporkan pelanggaran tersebut kepada Kejati Sulbar, pada 15 Januari 2025.

Baca juga:

LSM Laporkan Pembangunan Jembatan di Pasangkayu Diduga Pakai Pasir Ilegal

“Pasir galian C tanpa izin ini digunakan untuk penimbunan pada peningkatan jalan sepanjang sekira 1.300 meter di Dapurang, di proyek jembatan Bulubunggu itu. Kami sudah mendapat konfirmasi dari Dinas ESDM Sulbar,” kata Iskandar Atjo, ketua LSM-KPK Sulbar.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Andi Asben juga membenarkan terkait temuan itu. Tim Kejati yang turun langsung ke lapangan menemukan pasir tersebut memang tak berizin.

Hal ini pun diperkuat dari pengakuan pelaksana proyek yang juga pimpinan CV. Cakra Mas, Imran Kadir, 11 Februari 2025.

“Kemarin tidak ada material yang berijin di lokasi pekerjaan. Sekarang sudah adami karana H. Ambo Intang (pengusaha tambang pasir/anggota DPRD Sulbar) sudah urus ijin. Jadi selanjutnya mengambil di lokasi yang berijin,” terang Imran Kadir.

Ambo Intang saat dikonfirmasi wartawan lantas membantah pernyataan Imran Kadir.

Dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan pihak CV. Cakra Mas terkait proyek di Bulubunggu. Ambo Intang hanya pernah menghubungi Imran Kadir untuk menanyakan soal utang-piutang.

“Saya cuma pernah telepon Ongkeng (nama lain Imran Kadir) untuk tanyakan sangkutannya yang masih ada ke saya. Kami tidak pernah bahas soal pasir di proyek jembatan Bulubunggu,” terang Ambo Intang yang juga anggota DPRD Sulbar tersebut.

Hal janggal berikutnya, yakni waktu pelaksanaan proyek yang Judah lewat masa kerja.

Berdasarkan papan informasi, masa pekerjaan penggantian jembatan jalan poros Bulubunggu-Antai Kanan-Masabo selama 340 hari atau dari 16 Januari 2024 hingga 20 Desember 2024.

Nyatanya, sampai saat ini pekerjaan tersebut belum kunjung usai dan terindikasi mangkrak.

Selain itu, pada papan informasi tidak tertera nama pelaksana proyek. Satu-satunya nama prusahaan yang tercantum adalah CV. Cakra Mas sebagai konsultan pengawas.

Papan informasi proyek jembatan

Padahal dalam pengumuman LPSE Pasangkayu 2024, CV. Cakra Mas ditetapkan sebagai pemenang tender pelaksana proyek tersebut.

Sayangnya, Dinas PUPR Kabupaten Pasangkayu enggan menanggapi masalah tersebut.

Pelaksana teknis kegiatan tidak menjawab saat dihubungi melalui nomor kontak WhatsApp.

Hal demikian juga dilakukan Kadis PUPR Pasangkayu, Sumarlin.  

Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra, mengatakan, surat klarifikasi  tentang dugaan penggunaan material ilegal pada pembangunan jembatan Pasangkayu sudah dilayangkan secara elektronik langsung ke WhatsaAp kepala Dinas PUPR Kabupaten Pasangkayu dan kabid, namun tak kunjung dijawab.

“Surat klarifikasi tersebut sangat urgen untuk segera dijawab oleh KPA dan PPTK demi menciptakan asas tranparansi dalam pembangunan jembatan tersebut,” kata Andika.

“Kami juga telah melayangkan surat audensi  ke DPRD Sulbar dan telah diterima oleh pimpinan DPRD Sulbar, tinggal menunggu jadwal.”

“Kuat dugaan kami ada celah korupsi pada pembangunan jembatan tersebut, peningkatan jalan sekilo lebih itu diduga kuat menggunakan sirtu ilegal, sekedar diketahui harga satuan per res sirtu 100 ribu,jika itu dikalikan dengan bobot volume yanh ada, kita sudah dapat membayangkan berapa uang negara yang digunakan dalam penggunaan metarial tersebut.”

“Olehnya itu kami meminta kepada kejati sulbar agar segera memanggil pihak terlibat dalam proses pembangunan jembatan tersebut demi mengungkap modus operandi yang diterapkan.”

“APH jangan terkesan tutup mata dalam kasus ini, kami minta agar serius serta profesional dalam menangani laporan masyarakat,” tegas Andika.

Leave a Comment