PASANGKAYU – Salah satu proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat diduga menggunakan material pasir ilegal.
Hal itu telah dilaporkan LSM LP-KPK, LSM Merdeka Manakarra Sulbar, beserta lima NGO lainnya ke Kejati Sulbar, pada 15 Januari 2025 lalu.
Iskandar Atjo, Ketua LSM-KPK Sulbar mengatakan, regulasi soal penggunaan material pasir jelas dalam UU Minerba.
“Harus ada izin SIPB untuk galian C,” kata Iskandar, Selasa, 11 Februari 2025.
Dirinya pun menyampaikan bahwa pihak ESDM Sulbar sudah mengonfirmasi pengerukan pasir tersebut tidak mengantongi izin.
“Artinya pihak pelaksana ini menggunakan pasir ilegal secara gratis. Kita pasti bisa mengestimasi biaya pasir tersebut,” ujarnya.
Pasir itu, kata Iskandar, digunakan untuk penimbunan pada peningkatan jalan sepanjang sekira 1.300 meter di Dapurang, Kabupaten Pasangkayu.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulbar, Andi Asben mengakui sudah menerima laporan LP-KPK.
Berdasarkan hasil pantauan timnya di lapangan, laporan yang disampaikan LP-KPK disebut benar.
“Dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di lapangan, laporannya benar, pasir yang digunakan memang tidak memiliki izin,” ungkap Asben.
Dia mengatakan pihak Intelijen Kejati saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus.
Sekedar diketahui, proyek pembangunan jembatan jalan poros Bulubunggu-Antai Kanan-Masabo, Kecamatan Dapurang, Pasangkayu, menggunakan anggaran sekira Rp 14,7 miliar bersumber dari DAK tahun 2024 oleh Dinas PUPR Pasangkayu. Adapun pihak pelaksana yakni CV. Cakra Mas.
Kabarnya, proyek jembatan tersebut juga mangkrak.
Dihubungi terpisah, Pimpinan CV. Cakra Mas, Imran Kadir mengaku saat itu tidak ada material berizin di lokasi pekerjaan.
Namun, saat ini, kata Imran, sudah ada izin yang diurus oleh salah satu tokoh masyarakat setempat, Ambo Intang.
“Kemarin tidak ada material yang berijin di lokasi pekerjaan. Sekarang sudah adami karana H. Ambo Intang sudah urus ijin. Jadi selanjutnya mengambil di lokasi yang berijin,” terang Imran Kadir.