Kasus Perumda Majene Naik Penyidikan, Jaksa Temukan Rp 11 M Tidak Sesuai Peruntukan

MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar telah menaikkan status perkara dugaan korupsi Perumda Aneka Usaha Majene ke tingkat penyidikan sejak 21 Mei 2025.

Kepala Kajati Sulbar Andi Darmawangsa mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan bukti awal dugaan korupsi.

Ada sekira Rp 11 miliar yang dikelola perusahaan dalam periode 2022 hingga 2024 tidak sesuai peruntukan.

“Jadi pertanggungjawabannya tidak sesuai peruntukan. Contohnya, ada yang mengaku perjalanan dinas ke tempat ini, ternyata setelah dicek, yang bersangkutan ada di tempat lain pada saat itu,” terang Andi Darmawangsa kepada awak media, Selasa, 3 Juni 2025.

Meski sudah memeriksa 14 saksi, penyidik belum menetapkan tersangka.

Andi menjelaskan, pihaknya masih mengolah data untuk menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Kasus korupsi ini harus dikerja hati-hati, harus sesuai fakta, ada buktinya. Jadi ini memerlukan waktu (tetapkan tersangka),” jelasnya.

Namun begitu, Kajati Sulbar memastikan akan bekerja profesional dan tidak pandang bulu untuk mengungkap kasus Perumda Majene.

Leave a Comment