BrEM P.U.S Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Dana PEN Mamasa di Kejati

MAMUJU – Lembaga Barisan Milenial Pemuda Mesakada Pitu Ulunna Salu (BrEM P.U.S) mempertanyakan progres laporan dugaan tindak pidana korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Mamasa yang dimasukkan di Kejati Sulawesi Barat (Sulbar).

Dana PEN Kabupaten Mamasa merupakan proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2021 sebesar sekira Rp 97 miliar yang bersifat pinjaman.

Menurut Koordinator Investigasi BrEM P.U.S, Satria Mandala, laporan tersebut masuk sejak 10 Februari 2023.

“Kami masukkan laporan itu tanggal 10 Februari (2023). Sampai sekarang belum ada progres yang kami terima,” ungkap Satria, Senin, 19 Juni 2023.

Satria mengatakan ada dugaan penggelapan dana oleh pejabat pengelola keuangan daerah sebesar sekira Rp 32 miliar.

Uang tersebut diduga disalahgunakan sehingga mengakibatkan sejumlah proyek fisik yang dibiayai dana PEN tidak terbayarkan.

“Kami telusuri, terjadi pergeseran dana PEN yang bukan peruntukannya, tidak didasari oleh aturan yang jelas,” katanya.

Dirinya khawatir, tagihan rekanan proyek PEN tersebut malah dibayar dari transferan dana alokasi umum atau DAU.

“Diduga untuk pembayaran tagihan pihak rekanan akan dialokasikan dari transferan dana DAU yang peruntukannya seharusnya bukan untuk proyek PEN,” jelas dia.

Satria juga menyebut indikasi pejabat berwenang melaporkan realisasi fisik proyek PEN Mamasa tidak sesuai fakta di lapangan.

Baca juga:

Mahasiswa Bambang Gelar Aksi di Mamasa, Singgung Proyek PEN Belum Tuntas

Pihaknya pun meminta PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) sebagai penyalur pinjaman dana PEN ke pemda untuk melakukan audit di Kabupaten Mamasa.

Proyek PEN Mamasa ruas Baitang-Salutambun

Untuk diketahui, proyek PEN Kabupaten Mamasa mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulbar.

Asisten Bidang Datun Kejati melalui Kasi Penkum, Amiruddin menjelaskan, tim pendamping hukum telah meninjau proyek PEN Mamasa yang dianggap bermasalah.

“Untuk pekerjaan (ruas) Mambi-Bambang memang setelah dimintakan penjelasan dan meninjau ke lokasi terdapat sebagian pekerjaan yang membutuhkan penanganan dan perbaikan kembali namun pekerjaan tersebut masih dalam masa pemberian kesempatan pertama sehingga proyek pekerjaan tersebut belum dapat dikatakan selesai 100%,” jelas Amiruddin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.

Pihaknya menyampaikan bahwa segala bentuk masukkan untuk perbaikan pekerjaan masih dapat ditindaklanjuti oleh pelaksana pekerjaan.

Sementara ruas jalan Sika-Mehalaan sama seperti ruas jalan Mambi-Bambang, masih dalam pemberian kesempatan pertama. Namun dalam proyek tersebut dugaan mengenai kekurangan spek ternyata hanyalah kesalahpahaman mengenai bahan berupa batu yang ada di lokasi.

“Masyarakat menganggap bahwa bahan tersebut digunakan untuk proyek utama padahal bahan tersebut merupakan bahan penunjang dan tidak digunakan pada pekerjaan utama yakni pekerjaan penahan tanah karena terdapat tanah yang labil,” sambungnya.

“Untuk pekerjaan ruas jalan Mamasa-Orobua (Tawalian) memang didapati pada beberapa titik dua titik adanya tanah atau jalan yang amblas namun hal tersebut diakibatkan oleh ketidakadilan tanah di lokasi tersebut diakibatkan oleh seringnya terjadi pergeseran tanah di titik tersebut akan tetapi saat ini masih masuk dalam masa pemeliharaan sehingga tekanan masih bersedia untuk melakukan perbaikan terhadap tanah amblas pada ruas jalan dimaksud,” jelas Kasi Penkum Kejati Sulbar.

Bidang Datun menegaskan hanya mendampingi dinas teknis dalam Dinas PU dalan proyek pekerjaan, bukan dinas keuangan yang diduga menggunakan dana PEN untuk pembayaran lain selain program PEN.

Leave a Comment