MATENG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menyimpulkan kasus oknum legislator berinisial I yang digerebek bersama perempuan saat Operasi Pekat Marano di salah satu wisma, bukan pelanggaran kode etik tata tertib DPRD.
Baca juga:
Oknum DPRD Mateng Digerebek Ngamar Bareng Perempuan Lain, Badan Kehormatan Diminta Bertindak
Anggota BK DPRD Mateng, Umar H, mengatakan, I saat itu sedang melakukan kunjungan keluarga di wisma tersebut.
“Disimpulkan bahwa pada kejadian jam 23.00 Wita adalah kunjungan keluarga dan tidak ditemukan pelanggaran kode etik tata tertib DPRD,” ungkap Umar.
Hal itu berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan BK DPRD Mateng terhadap oknum I, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Sementara itu, Ketua DPRD Mateng, Nirmala Aras menjelaskan bahwa oknum I sedang bertiga di dalam kamar yang tidak terkunci.
Berikut kronologis berdasarkan hasil klarifikasi BK DPRD Mateng terhadap I:
Keluarga I bernama Surianto (Daeng Nyalla) yang sudah 2 hari berada di Mateng, menelpon I untuk bertemu karena sudah mau pamit pulang ke Makassar.
Dengan mengendarai sepeda motor Daeng Nyalla bersama I mengunjungi keluarganya di wisma tersebut. Beberapa saat setelah tiba, terjadi razia Operasi Pekat Marano 2025.
Keadaan pada saat itu I berada dalam kamar bertiga bersama Daeng Nyalla dan satu orang lagi yang diduga perempuan, tidak berdua, dalam kondisi pintu terbuka, tidak terkunci.
Sehingga disimpulkan:
- Kejadian adalah kunjungan keluarga teman pak dewan (I) atas nama Surianto Daeng Nyalla.
- Kondisi kamar terbuka/tidak terkunci.
- Di dalam kamar bertiga (bukan berdua).
- Tidak ada kejadian khusus yang melanggar hukum (di bawah umur dll).
- Tidak ada laporan khusus dari pihak lain.