MAMASA – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Mamasa resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus Korupsi PDAM Kabupaten Mamasa.
Tersangka berinisial DB ini merupakan mantan Kabag Keuangan PDAM Mamasa Dimana tersangka diduga terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021.
Baca juga:
Jaksa Tahan Eks Dirut PDAM Mamasa Terkait Kasus Dana Penyertaan Modal
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa H Musa melalui keterangan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik ditemukan peran tersangka DB selaku kabag keuangan PDAM Mamasa.
“Tersangka DB ini mengetahui penggunaan dan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh tersangka AW yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengelolaan anggaran Penyertaan Modal PDAM Mamasa TA 2021 disangkakan turut serta dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut,” Kata H Musa. Rabu (16/8/2023).
“Dikarenakan Para Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal selama 20 (dua puluh) tahun (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP) dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP), maka terhadap tersangka akan kami lakukan penahanan di LAPAS KELAS III Mamasa selama 20 (dua puluh) hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor : PRINT- 278 / P.6.13/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023,” jelasnya.
“Inilah bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Mamasa kepada Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi. Kami juga berterimaksih kepada rekan-rekan media yang sampai dengan saat ini terus mengawal jalannya proses penanganan perkara ini. Demikian yang dapat kami sampaikan,” jelas Musa.

