MAMASA – Kejaksaan Negeri Mamasa (Kejari) menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PDAM Mamasa, Awaluddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana penyertaan modal tahun 2021.
Penetapan tersangka sesuai surat nomor TAP-01/P.6.13/Fd.2/07/2023 tanggal 27
Juli 2023.
Kajari Mamasa, H. Musa mengatakan, penyidik memastikan status Awaluddin sebagai tersangka sesuai bukti yang ada, seperti keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti lainnya.
Tim penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam
pengelolaan anggaran penyertaan modal dari Pemda Mamasa oleh tersangka.
“Penggunaan anggaran tidak sebagaimana mestinya/adanya
ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan bukti
pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” jelas Musa dalam keterangannya, Kamis, 27 Juli 2023.
Tersangka Awaluddin menyebabkan negara rugi sekira Rp 503 juta sesuai laporan hasil audit BPKP Sulbar.
Kasus dugaan korupsi itu bermula saat PDAM Mamasa menerima dana penyertaan modal dari Pemda Mamasa sebesar Rp 1,5 miliar pada 2021 lalu.
Anggaran tersebut untuk melaksanakan program hibah air minum perkotaan dari Kementerian PUPR, berupa pemasangan 500 unit sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Adapun anggaran yang dipergunakan untuk pemasangan 500 unit adalah sebesar Rp 659.620.000,00.
“Sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp 840.380.000,00 (delapan ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), yang selanjutnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan rutin PDAM Mamasa selama tahun 2021,” jelas H. Musa.
Tersangka diduga telah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eks Dirut PDAM Mamasa terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Awaluddin saat ini ditahan di Lapas Kelas III Mamasa selama 20 hari ke depan.

