MAMUJU – Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK tahun 2022, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.772.575.582.
Kekayaan mantan Penjabat Gubernur Sulbar itu meningkat 38,97 persen atau sekira Rp 1,89 miliar dibandingkan harta yang dilaporkan pada 2021 lalu yakni Rp 4.873.257.739.

Adapun data harta yang mengalami peningkatan, di antaranya aset tanah dan bangunan naik sebesar Rp 61,2 juta, serta kas dan setara kas naik sekira Rp 848 juta.LHKPN 2022 juga mencatat Akmal Malik sudah tidak memiliki utang, di mana pada 2021 lalu dirinya tercatat memiliki utang sebesar Rp 1 miliar.
Akmal Malik merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulbar. Dia menjabat sejak 12 Mei 2022 hingga 12 Mei 2023.

