MAMUJU – Penyidik Polda Sulbar menyerahkan berkas perkara tahanan dan barang bukti kasus pembunuhan yang terjadi di lahan sawit milik H. Sainong Mayong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Selasa, 9 Mei 2023.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari sengketa lahan berujung tewasnya H. Sainong Mayong, pada 14 Januari 2023 lalu.
Polisi menetapkan 13 tersangka, yakni Basir T, Hasbi, Hasan, Sahur, Kasmir, Abdullah A, Ardin, Hadirman, Dahlan, Ahmad Lamo, Jalaluddin, Samlan, dan Asdar.
Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, S.H, para tersangka disangkakan perkara tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP subsidiair Pasal 338 KUHP subsidiair Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Lebih subsidiair Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 ini dimulai dari pukul 11.00 Wita bertempat di Kejaksaan Negeri Mamuju, dengan bantuan pengamanan dari Polda Sulbar dan tim pengamanan dari Kejaksaan Negeri Mamuju.
“Bahwa telah dilakukan penahanan terhadap 13 tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Adapun alasan penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau tindak pidana,” ungkap Kasi Penkum.
Para tahanan dimasukkan ke dalam Rutan Kelas IIB Mamuju.

