MAMUJU – Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi mengunjungi Kajati Sulbar, Muhammad Naim, Kamis, 16 Februari 2023.
Dalam rilis pers yang dikirim Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, kunjungan itu membahas eksistensi penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu.
Seperti diketahui, Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Polri sebagai penyelidik tindak pidana pemilu.
Gakkumdu dalam bekerja nantinya akan menilai dan menerima laporan atau aduan dari masyarakat maupun temuan sendiri, apakah masuk ranah pelanggaran administratif, kode etik dan tindak pidana pemilu.
Sebelumnya, anggota Gakkumdu perlu melaksanakan bimtek antara anggota tingkat provinsi maupun kabupaten, serta, sosialisasi ke masyarakat pentingnya menghindari pelanggaran pemilu.
“Dan yang lebih penting netralitas ASN terutama megeliminir titik – titik rawan di beberapa kabupaten yang masuk dalam daerah hukum Provinsi Sulawesi Barat,” ungkap Kajati Sulbar, Muhammad Naim.
Pada kesempatan itu juga disinggung mengenai perlunya kerjasama pendampingan hukum terhadap Bawaslu oleh pihak Kejati Sulbar, dengan tugas fungsi dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal itu pun, lanjut Naim, jika ada permohonan ataupun permintaan untuk menunjuk Jaksa Pengacara Negara dalam pemecahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan disertai Surat Kuasa Khusus.
Lebih jauh, sekitar bulan Mei 2023 akan diselenggarakan Diklat Terpadu oleh Anggota Gakkumudu Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian yang rencananya akan diselenggarakan di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI Jakarta.
Kajati dan Ketua Bawaslu Sulbar pun berharap pelaksanaan Pemilu tahun 2024 terselenggara secara lancar dan damai, minim dari pelanggaran pemilu maupun tindak pidana pemilu secara nasional, khususnya di Sulbar.
Muhammad Naim menekankan, kelancaran pemilu sangat ditentukan integritas yang tinggi oleh penyelenggara pemilu termasuk Gakkumdu dan masyarakat peserta pemilih.
Dalam menerima kunjungan Bawaslu, Kajati Sulbar didampingi Aspidum, Baharuddin dan Kasi Penkum, Amiruddin, S.H.

