MAMUJU – “Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.”
Peribahasa ini menggambarkan kisah “tragis” yang dialami pria di Mamuju berinisial JY (29).
Cintanya sudah ditolak, JY malah harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencabulan pada 22 November 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara menuturkan kronologis kasus tersebut.
Awalnya korban sebut saja Bunga (16) meminta kepada pelaku untuk diantar pulang ke rumahnya.
Baca juga:
Polresta Mamuju Temukan 4 Kasus Selama Operasi Pekat Marano 2023
Namun di perjalanan, JY yang mengendarai motor merapatkan tubuhnya ke arah Bunga, sembari mengungkapkan perasaannya.
Miris, cinta JY bertepuk sebelah tangan. Bunga justru menyatakan penolakan.
Saat tiba di kediaman Bunga, JY nekat meremas payudara korban.
Perbuatan yang dialami Bunga langsung dilaporkan ke Polresta Mamuju.
Petugas pun langsung membekuk JY.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Rigan mengimbau masyarakat terkhusus perempuan agar lebih berhati-hati dalam memilih tumpangan, terlebih terhadap orang yang belum dikenal.
Sepanjang tahun ini, Polresta Mamuju sudah mengungkap setidaknya 5 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
