Mamuju – Judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
Menyikapi hal itu, aktivis kepemudaan Sulawesi Barat, Aco Riswan angkat bicara. Menurut Aco, rencana usulan kembali ke sistem Proporsional tertutup bukan suatu hal yang mengalir sesuai dengan kebutuhan Demokrasi, melainkan ada siasat buruk untuk mempertahankan kekuasaan dan tentu ada dukungan dari beberapa kelompok elit.
“Ini harus diantisipasi karena mencederai nilai atas demokrasi. Kekhawatiran menguatnya oligarki partai politik semakin tak terpatahkan dengan mencuatnya isu pemilu dengan sistem proporsional tertutup tersebut,” ujar Aco.
Ia menambahkan, sejarah buram eksistensi parpol yang kerap dipandang hanya elitis, birokratis dan hanya mementingkan kepentingannya sendiri melalui skema konspirasi konfigurasi kepentingan elit partai menjadi momok yang menakutkan bagi kalangan menengah kebawah.
“Dalam sistem pemilihan dengan model proporsional tertutup semakin melemahkan Rakyat untuk memilih kandidat-kandidat potensial yang dipercaya membawa amanat dan kepentingan Rakyat, sehingga akselerasi kepentingan Rakyat akan terpatahkan dalam ruang gelap internal partai politik,” lanjutnya.
Masih Aco, menurutnya harapan Rakyat atas pilihan menjadi suatu hall yang sia-sia, karena tanpa dipilih oleh rakyat yang penting ditetapkan nomor urut terkecil oleh parpol maka itu yang akan masuk sebagai representasi Rakyat katanya dan saya menganggap itu bukan perwakilan Rakyat melainkan perwakilan Oligarki.
“Sangat miris dan memprihatinkan bagi demokrasi ketika rakyat diberikan otoritas untuk menentukan wakilnya sendiri melalui pemilihan secara langsung namun kemudian dirampas kembali oleh parpol sang penentu kebijakan, tidak Masalah jika Parpol Objektif sesuai dengan perolehan suara kandidatnya jangan lagi ada proses negosiasi setelahnya,” sambungnya lagi.
Ia-pun menghkhawatirkan jika rekruitmen caleg juga semakin ikut tertutup tanpa memberikan ruang informasi yang transparan dalam rekruitmen dan seleksi caleg, meskipun dalam Pasal 241 UU Pemilu mensyaratkan seleksi bacalon dilaksanakan secara demokratis dan terbuka.
“Maka, sistem proporsional tertutup bukan hanya langkah mundur dalam perjuangan demokrasi, bahkan menuju titik terendah bagi hak konstitusioal rakyat untuk menentukan siapa yang berhak mewakilinya,” pungkasnya.
Aco berpendapat bahwa apa yang direncanakan oleh penguasa hari ini memang by Desain untuk melanggengkan kekuasaan bagaimana tidak sistem proporsional tertutup yang telah di bantahkan oleh demokrasi kembali diperlukan tentu menjadi pertanyaan besar apa lagi didukung oleh parah elit-elit negara. Dengan sistem proporsional tertutup juga, menurutnya rakyat tidak pernah tahu siapa yang akan mewakili dirinya karena semua menjadi otoritas parpol atau seperti memilih Anjing dalam karung.
Legal Standing Pemohon Dipertanyakan
Disisi lain, Aco juga mempertanyakan legal standing pemohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk soal sistem proporsional terbuka.
“MK sebaiknya menguji betul terkait legal standing pemohon terhadap permohonan pengujian Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, lagi. Khususnya terkait kerugian pemohon, karena peserta pemilih pileg bukanlah perseorangan melainkan parpol, kecuali untuk pemilihan anggota DPD RI,” ucapnya.
Untuk diketahui, pemohon perkara nomor: 114/PUU-XX/2022 terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem); Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok).
“Saya kira belum ada legal standing rasional yang bisa diterima oleh masyarakat untuk merubah sistem Proporsional terbuka kembali ke tertutup melainkan atas alasan kepentingan pribadi para caleg di atas untuk maju di 2024. Ayo sama-sama kita perjuangkan hak Rakyat wujudkan cita-cita demokrasi jangan mau dibodohi oleh sistem yang dikehendaki oleh oligarki karena yang dan percaya semua itu hanya akan mengantarkan kita kepada kesengsaraan yang berkepanjangan,” kuncinya.

