Polisi Sidik Dugaan Pencemaran Limbah Perusahaan Sawit di Pasangkayu

PASANGKAYU – Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan pencemaran limbah dari perusahaan sawit.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto mengatakan, kepolisian memproses kasus itu atas laporan masyarakat.

Perusahaan tersebut yakni PT Palma.

“Hari Senin (7/11) kemarin penyidik gabungan dengan tim dari Balai Kehutanan dan lingkungan hidup sudah turun untuk ambil sampel lagi di beberapa titik, sebagai pembanding oleh tim sebelumnya yang kami undang dengan tim dari Universitas Tadulako,” terang Didik, Selasa, 8 November 2022.

Selain PT Palma, kepolisian juga menyasar sampel limbah sungai yang berasal dari PT Unggul.

Pihak penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan pencemaran limbah dari perusahaan sawit di wilayah Baras, Pasangkayu.

 

Ikan warga di empang banyak yang mati diduga akibat limbah perusahaan sawit

Limbah tersebut mencemari sungai dan empang masyarakat.

Leave a Comment