Jaksa Belum Detailkan Peran Oknum DPRD pada Kasus Bibit Kehutanan

Harly

Kejari Mamuju menggelar konferensi pers soal kasus bibit kehutanan Sulbar

MAMUJU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju telah menetapkan dua tersangka dalam kasus bibit kehutanan Dishut Sulbar tahun 2019.

Salah satu tersangka merupakan oknum DPRD Provinsi Sulbar berinisial S.

Namun, jaksa belum menyebut secara detail peran dari oknum tersebut.

Pihak penyidik hanya membeberkan soal dugaan kerja sama antara S dan mantan Kadishut berinisial F yang menyebabkan kerugian negara.

“Kami tidak akan mendetailkan (pola kerja sama), biar penyidik bisa lebih mendalami. Pasti akan terungkap pada saat penuntutan,” ujar Kajari Mamuju, Subekhan kepada awak media, 19 Oktober 2022 lalu.

Sebelumnya, Ketua LAK Sulbar, Muslim Fatillah Azis meminta pihak penyidik memperhatikan pemenuhan unsur pasal yang dilanggar hingga delik perkaranya.

Baca juga:

Penetapan Tersangka Kasus Bibit Kehutanan, LAK Sulbar: Jangan Sampai Kesannya Pesanan!

“Jangan sampai orang tersangka karena ditarget, itu berbahaya sekali bagi peredaran hukum,” ungkap Muslim.

Menurut dia, pemilahan terhadap pihak yang patut bertanggung jawab dalam kasus tersebut penting diperhatikan.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer