MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) kembali menyelesaikan kasus lewat pendekatan resotorative justice atau keadilan restoratif.
Pihak kejaksaan melakukan restorative justice pada kasus penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Mamuju.
Dalam ekspos perkara yang dilakukan Kepala Kejati Sulbar, Drs. Muhammad Naim, S.H, M.H, kasus penganiayaan ini melibatkan tersangka, Ali Bin M. Saleh (19) asal Desa Saletto, Mamuju.
Sementara korban diketahui bernama Adriansyah (16) yang juga warga Saletto.
Sebelumnya, tersangka diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun alasan dihentikannya kasus tersebut, yakni:
-Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka mengakui kesalahannya dan telah dimaafkan oleh korban anak Ardiansyah dan orang tuanya;
– Menurut pertimbangan Penuntut Umum terdapat keadaan yang bersifat kasuistik oleh karena pelaku anak Dirmansyah yang bersama-sama dengan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban anak Ardiansyah telah berhasil dilakukan diversi sehingga perkara atas nama tersangka Ali Bin M. Saleh dapat diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif agar tidak menimbulkan kegaduhan jika hanya tersangka yang diajukan ke persidangan;
– Bahwa antara korban anak Ardiansyah dan tersangka bertentangga sehingga dengan adanya perdamaian diharapkan hubungan kemasyarakatan antara keduanya dapat kembali berjalan dengan normal;
– Saksi Korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai;
– Restorative justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, anak korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali apalagi sebelumnya tersangka dan anak korban merupakan teman baik.
Selanjutnya, JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan keadilan dan kepastian hukum.

