MAMUJU – Ada sejumlah kejanggalan pada daftar penerima Beasiswa Manakarra tahun 2021.
Berdasarkan keterangan yang diterima media ini, ada sejumlah pejabat yang justru menerima bantuan tersebut.
Nama Ketua Ombudsman, Lukman Umar, Sekda Mamuju, H. Suaib, Ketua Dewan Pendidikan, Hajrul Malik, hingga Kepala Disdikpora Mamuju, Jalaluddin Duka, masuk dalam daftar 36 mahasiswa penerima beasiswa.
Berikut ini daftar nama penerima Beasiswa Manakarra 2021 yang diduga tidak sesuai persyaratan:
1. Haedar.
2. Hasbullah.
3. Ahmad Taufik.
4. Charul Amri.
5. Rahmat Thahir.
6. Lukman Umar.
7. Jalaluddin Duka.
8. Saharuddin.
9. H.Suaib.
10. Ridho Achmadi.
11. Muhammad Hasrul.
12. Muhtar.
13. Sri Wahyuni.
14. Widya Astuti.
15. Muh.Fikri Izzulhaq.
16. Abdul Risky Jawaldana.
17. St.Suraisyah Mahapati.
18. Annisa Dwiyanti.
19. Nurfaida Suhardi.
20. Nur Zahra.
21. Putri Risfa Melinda.
22. Hajrul Malik.
23. Kudrawati Basri.
24. Muhammad Alfa Resky.
25. Nur Annisa.
26. Ardiansyah Fitra.
27. Talitha Zerlindah.
28. Dini Aminarti.
29. Fahriza Rafli Maulana.
30. Mutmainnah.
31. Sofyan sp.
32. Mussoyrafa Mustafa.
33. Muh.Amin
34.Edy Rahmat.
35. Falora.
36. Wahida.
Sebelumnya, Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora), Jalaluddin Duka, dan Sekretaris Disdikpora, Sharuddin, dilaporkan ke Kejati Sulbar terkait program Beasiswa Manakarra.
Laporan dengan nomor 12 tertanggal 12 September 2022 itu terkait dugaan korupsi penggelapan beasiswa Manakarra.
Pihak pelapor, Muhaimin Faisal mengatakan, anggaran untuk Beasiswa Manakarra tidak ada dalam DPA- APBD Kabupaten Mamuju tahun 2021.
Namun yang ada ialah dana penyediaan personel peserta didik sekolah menengah pertama.
Hal ini menjadi temuan BPK, sehingga kata Muhaimin, kuat dugaan ada rekayasa dan manipulasi pengalihan anggaran yang tercantum dalam APBD Pemda Mamuju tahun 2021 dengan nilai Rp 760 juta.
“Telah terjadi rekayasa dan manipulasi pengalihan anggaran yang tercantum dalam APBD. Dan ini melawan hukum yakni dari kegiatan penyediaan biaya personel peserta didik menengah pertama menjadi anggaran untuk Beasiswa Manakarra,“ katanya.
Pada kenyataannya, Muhaimin menyebut, anggaran justru direalisasikan ke dalam pemberian bantuan pendidikan kepada oknum pejabat tertentu.
“Ini haknya mahasiswa miskin atau mahasiswa tidak mampu, justru dihabisi atau dinikmati oleh para pejabat, bahkan ada oknum pejabat di Ombudsman, rata-rata yang memperoleh adalah kepala dinas, sekretaris dinas,” ungkap Muhaimin.
Selain itu, dia juga mempertanyakan perolehan surat keterangan tidak mampu oleh penerima bantuan beasiswa tersebut.
Sementara itu, Kadisdikpora Mamuju, Jalaluddin Duka, menjelaskan, penyaluran bantuan tersebut tidak bermasalah karena dana langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Sebenarnya ini kemarin sudah clear atas hasil pemeriksaan BPK. Karena itu ada pengembalian yang sementara berproses atas temuan tersebut,” ungkap Jalal.
Bantuan Beasiswa Manakarra itu diperuntukkan bagi mahasiswa, serta siswa SD dan SMP.
