MAMUJU – Kasus kematian Salamak (32), tahanan Polres Mamuju Tengah (Mateng) yang meninggal akibat diduga dianiaya oleh sesama tahanan, kini memasuki babak baru. Banyak fakta terkuak.
Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 12 orang tahanan sebagai tersangka penganiayaan.
Selain itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang anggota Polres Mateng yang bertugas di malam kejadian.
Perlahan, titik terang terkait kasus tersebut mulai terbuka.
Pada sidang yang digelar Selasa, 16 Agustus 2022, ibu korban, Ra’da, menuturkan, Salamak dijemput oleh polisi, Kamis, 24 Februari 2022 sekira pukul 00:00 Wita.
Dalam penjemputan itu, menurut Ra’da, polisi sama sekali tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan.
Paginya, sekira pukul 09:00 Wita, Salamak diantar oleh polisi dari Polres Mateng sudah dalam keadaan meninggal dan terdapat beberapa luka lebam pada tubuh.
Bahkan, pada saat jenazah dimandikan, keluarga merasakan adanya tulang retak pada pelipis sampai ke tulang tengkorak belakang korban.
Ra’da juga membeberkan bahwa saat polisi mengantar jenazah Salamak, keluarga diberi uang santunan sebesar Rp 10 juta dari Polres Mateng.
Kuasa hukum keluarga korban, Ester Sambo Paillin, S.H., M.H. menilai ada kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tewasnya Salamak.
Pasalnya, pada sidang sebelumnya, Selasa, 2 Agustus 2022, terdakwa membantah keterangan saksi dan menyampaikan secara tegas keterlibatan oknum polisi dalam kasus penganiayaan korban Salamak.
Adapun tiga saksi tersebut merupakan oknum polisi masing-masing inisial R, D, dan SN.
Ester menerangkan, tanggapan para terdakwa mengenai keterangan R saat diperiksa sebagai saksi di muka persidangan akan terus diikuti. Hal itu untuk membuktikan kebenaran keterlibatan pihak lain dalam kematian Salamak.
Apalagi, lanjutnya, disebutkan bahwa pihak lain dimaksud adalah oknum polisi yang saat itu bertugas di Polres Mateng.
“Ini poin saat ini yang kami kejar,” sebut Ester.
Pihak keluarga pun sudah bersepakat dengan para terdakwa untuk bersama mengungkap keterlibatan pihak lain dalam peristiwa meninggalnya Salamak.
Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian korban karena mendapatkan satu trauma tumpul yang cukup keras, kuat dan cepat pada daerah pelipis kiri yang berhubungan dengan retaknya tulang pelipis kiri sampai ke tulang baji kiri. Serta terjadinya lesi di arah berlawanan dengan perdarahan luas pada area otak sisi kanan sampai belakang, sehingga terjadi cidera kepala berat. Perlukaan ini sebagai penyebab dasar kematian korban.
Perlukaan pada kepala korban ini juga sesuai kualifikasi luka derajat berat, yang membahayakan jiwa dan berisiko kematian secara langsung.
Penyebab langsung kematian korban adalah gangguan pengangkutan oksigen ke jaringan tubuh lainnya, akibat adanya perdarahan otak yang luas dalam rongga kepala dan mengakibatkan terjadinya pergeseran jaringan otak , serta kematian otak.

