MAMUJU – Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Republik Indonesia (LAKIP RI) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) untuk meninjau kembali status tersangka mantan Kades Tadui, Saiful Bahri.
Ketua Umum LAKIP RI, Aldin Moh. Nasir, Rabu, 3 Agustus 2022, mengatakan, diduga terjadi kekeliruan dalam proses penyelidikan kasus hutan lindung Tadui tersebut, sehingga menyeret Saiful Bahri sebagai tersangka.
Menurutnya, sebelum kasus hutan lindung ini bergulir di penegak hukum, lokasi yang dianggap masuk ke dalam area hutan lindung pada sertifikat 611 itu sudah dikembalikan ke negara.

Aldin pun menjelaskan kronologis kasus tersebut sembari memperlihatkan foto dokumen, berupa sporadik dan sertifikat pihak-pihak terkait.
Pada 2016, terdakwa Andi Dody Hermawan membeli tanah di Dusun Lalawan, Desa Tadui, seluas 1 hektar kepada warga, Syarif.
Kemudian Andi Dody menyuruh Syarif untuk mengurus sporadik di Kades Tadui, Saiful Bahri.
Baca juga:
Kejati Tetapkan Oknum Pimpinan DPRD Mamuju Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan
Selanjutnya Syarif membawa sporadik tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju untuk dibuatkan sertifikat. Namun BPN menolak karena tanah yang diklaim Syarif itu sudah memiliki sertifikat dengan kode 592 atas nama Hj. Nur Aisyah Asnuddin dengan tahun terbit 2014.
Setelah mendapat informasi dari Syarif bahwa BPN menolak mengeluarkan sertifikat, Andi Dody lalu membuat kembali sporadik atas nama Hj. Imelda.
Tetapi, sporadik atas nama Hj. Imelda itu lagi-lagi ditolak BPN.
Setelah itu, Aldin membeberkan, Andi Dody memberi kuasa kepada seseorang bernama Abd. Azis untuk mengurus sertifikat di BPN Mamuju.
Tugas Abd. Azis pun beres. BPN Mamuju mengeluarkan sertifikat atas nama Hj. Imelda seluas 10.370 meter persegi dengan kode 611.
Sertifikat itu, kata Aldin, merupakan hasil pemecahan dari sertifikat 592 (sertifikat induk) milik Hj. Nur Aisyah Asnuddin.
“Jadi sertifikat ini muncul bukan dari sporadik yang dikeluarkan Saiful Bahri. Alas hukum sertifikat itu bukan dari sporadik,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Aldin, Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak tepat dikenakan kepada Saiful Bahri.
“Utamanya Junto Pasal 55 ini, ikut bersama-sama. Ini kan memang tidak ikut, sporadik yang dibuat sama sekali tidak digunakan dalam pembuatan sertifikat, kemudian sebelum kasus ini bergulir, tanah sudah dikembalikan ke negara seluas 9.170 meter persegi dari sertifikat 611,” kata Aldin.

