Kejati Tetapkan Oknum Pimpinan DPRD Mamuju Tersangka Kasus Hutan Lindung
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi kasus alih fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju. Salah satu tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dody Hermawan.
Selain Andi Dody, penyidik juga mentersangkakan eks kepala BPN Mamuju, Hasanuddin dan mantan Kades Tadui, Saiful Bahri.
Kepala Kejati Sulbar, Didik Istiyanta, mengatakan perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sekira 2,8 miliar lebih.
“Hari ini kita tetapkan 3 tersangka kasus alih fungsi hutan lindung Tadui. Mereka masing-masing punya peran dan merugikan negara 2,8 miliar lebih. Sekalipun kerugian negara kelihatan kecil tetapi lahan ini digunakan untuk kepentingan bisnis SPBU, ” Ungkap Didik.
Ia menyebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II Mamuju selama 20 hari ke depan.

