MAMUJU – Rencana Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik untuk merampingkian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Langkah itu dinilai efektif dalam memaksimalkan kerja pemerintah provinsi.
Menurut Ketua Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah Republik Indonesia (LAKIP RI), Aldin Moh. Natsir, obesitas atau gemuknya OPD Pemprov Sulbar selama ini tidak berbanding lurus dengan capaian kinerja. Pendapatan fiskal daerah pun mengalami stagnasi.
Selain itu, luas wilayah, jumlah penduduk maupun kegiatan pembangunan di Sulbar belum terlalu besar.
Berdasarkan data Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), lanjut Aldin, saat ini Pemprov Sulbar memiliki sekira 42 OPD.
Dengan adanya penghapusan maupun penggabungan OPD, dirinya meyakini kerja pemerintah provinsi akan semakin efisien.
“Saya kira kita sepakat bahwa wacana Pj (gubernur) ini sangat baik. Selama ini kan kesan politik sangat kental sehingga kemudian OPD ini terlalu gemuk dibanding daerah-daerah lain,” ujar Aldin, Minggu, 26 Juni 2022.
LAKIP RI dalam waktu dekat ini juga akan mengundang Akmal Malik untuk menjelaskan soal asas-asas otonomi daerah secara transparan dan akuntabel, sebagaimana UU Otoda, asas demokrasi, dan asas legitimasi.
Aldin mengatakan bakal melakukan audiens dengan Pj gubernur terkait hal tersebut.
“Faktanya, kita akan dipimpin oleh penjabat gubernur selama 3 tahun. Dan ini ditunjuk oleh pemerintah pusat bukan hasil pemilihan rakyat. Untuk itu kami akan meminta penjelasan secara utuh dari Pj gubernur tentang bagaimana legitimasi masyarakat dalam UU Otoda, sekaitan dengan jabatan penjabat ini,” urai Aldin.
“Ini untuk menghindari spekulasi-spekulasi sebagian pihak terkait otonomi daerah, terkait dengan legitimasi (masyarakat), terkait dengan penyusunan perda untuk anggaran. Tanpa penjelasan, spekulasi orang bisa saja liar,” jelasnya.
Dalam audiens nanti, LAKIP RI akan mengajak tokoh masyarakat, praktisi hukum, dan akademisi.
