MAMUJU – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju belum melakukan penahanan terhadap 7 tersangka kasus dugaan korupsi belanja fasilitas kampanye calon DPD RI di KPU Sulbar, tahun anggaran 2019.
Polisi menilai penyidikan para tersangka masih melalui proses panjang.
“Kenapa (tersangka) tidak ditahan? Karena masa prosesnya lama. Karena kalau kita tahan untuk apa juga. Begitu logikanya,” ujar Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, Minggu, 19 Juni 2022.
Rigan mengecualikan jika tersangka sudah akan menjalani persidangan.
“Kecuali kalau sudah mau disidang, bisa ditahan,” sambungnya.
Hal itu, lanjut Rigan, untuk mempermudah kerja jaksa, pengadilan dan kepolisian pada saat melengkapi berkas penyidikan menuju P21.
Dia menegaskan, ditahan atau tidaknya seorang tersangka tergantung dari keyakinan penyidik dan hasil koordinasi dengan kejaksaan.
Kasatreskrim mengaku ada beberapa dari tersangka yang berstatus tahanan kota.
“Yang berstatus tahanan kota ini prosesnya lama, tapi tidak terlalu lama. Beda dengan yang tidak ditahan sama sekali, memang masih lama,” jelasnya.
Soal para tersangka yang masih bebas berkantor, Rigan menyebut hal itu tergantung kebijakan instansi terkait.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi di KPU Sulbar. Dua orang di antaranya sudah menjalani proses persidangan.
Adapun tersangka, yakni masing-masing inisial BH (56), ASN bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), IR (40) pekerjaan ASN, bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), AA (40) pekerjaan ASN, bertindak sebagai ketua pokja.
Kemudian RR (48) pekerjaan ASN, bertindak sebagai anggota pokja, GR (58) pensiunan ASN, bertindak selaku anggota pokja saat ini, AE (54) pekerjaan ASN, bertindak selaku panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), DA (52) pekerjaan ASN bertindak selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
WA (54) pekerjaan wiraswasta, bertindak selaku Direktur PT Banua Broadcasting Multiplex dan AB (41) pekerjaan wiraswasta, bertindak selaku Komisaris PT Banua Broadcasting Multiplex.

