Penyidik Sita Rp 4,2 M Barang Bukti Kasus PSR Pasangkayu

Harly

MAMUJU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menyita barang bukti uang sekira Rp 4,2 miliar dari kasus dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat atau PSR Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2019.

Uang tersebut untuk sementara diamankan di Bank Mandiri Cabang Mamuju.

“Barang bukti yang disita senilai 4.204.374.850 miliar rupiah,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, Jumat, 17 Juni 2022.

Bara bukti itu, kata Amiruddin, digunakan dalam proses pembuktian penyidikan maupun pada persidangan, sesuai ketentuan KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981.

Baca juga:

Kejati Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PSR Pasangkayu

Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sulbar, Rizal, membeberkan bahwa uang tersebut disita dari rekening Koperasi BMT Bukit Harapan milik para tersangka.

“Masih rangkaian kasus PSR Pasangkayu, uang ini disita dari rekening Koperasi BMT Bukit Harapan,” jelasnya.

Rizal mengungkapkan total kerugian mencapai Rp.8.625.292.500. Namun pihaknya baru mengamankan sebesar Rp 4.204.374.850.

Penyidik masih melakukan penelusuran terkait sisa uang tersebut.

“Sebagian (uang) sudah digunakan oleh tersangka, sebagian lagi masih kami telusuri,” sambung Rizal.

Dirinya juga masih menggali fakta adanya kemungkinan praktik pencucian uang pada kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejati Sulbar sudah mengamankan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi PSR Pasangkayu.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer