MAMUJU – Pemuda Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Ahyar, menyorot aktivitas perusahaan yang melakukan pengerukan sungai di wilayah tersebut.
Menurut Ahyar, aktivitas yang dilakukan perusahaan itu sangat merugikan masyarakat.
“Banyak pohon kelapa warga yang jadi korban, tumbang, selain itu juga ini merusak ekosistem alam. Perusahaan ambil kerikil dan pasir di situ,” ungkapnya, Minggu, 22 Mei 2022.
Ia meyakini perusahaan tak punya izin melakukan aktivitas galian C tersebut.
Ahyar berharap kondisi masyarakat Lebani menjadi perhatian pihak berwenang.
Sementara itu, Kepal Desa Lebani, Jumadil, menegaskan tidak pernah memberi izin pihak perusahaan untuk melakukan pengerukan.
Dia mengaku perusahaan memang pernah berkoordinasi dengan pihaknya untuk mengambil kerikil di sungai. Namun Jumadil enggan memberi izin.
“Kemarin memang pihak perusahaan pernah koordinasi sama pihak pemerintah desa terkait mau ambil kerikil di sungai tersebut, terus itu hari saya bilang itu tergantung dari masyarakat yang punya lahan dekat dengan sungai, kalau memang diiyakan, silahkan,” terang Jumadil.
Apalagi, pemberian izin galian C, lanjutnya, bukan kewenangan pemerintah desa.
Perusahaan pengeruk sungai di Desa Lebani tersebut adalah PT Sumaindotim.
Perusahaan itu merupakan rekanan proyek jalan dari dana PEN Pemprov Sulbar.
Pengerukan itu diduga untuk mengambil material sebagai bahan pengerjaan proyek jalan.
Dikonfirmasi terkait hal ini, pimpinan PT Sumaindotim, Lie Min mengklaim sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait aktivitas pengerukan.
“Dari awal sebelum aktivitas, sudah diinfokan ke pemdesnya,” kata Lie Min.
