MAMUJU – Penjabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik menyebut peluang terjadinya mutasi pejabat di lingkup pemerintah provinsi.
Menurut dia, penjabat kepala daerah bisa saja melakukan mutasi asal atas izin Kemendagri.
“Penjabat bisa melakukan mutasi atas izin Kemendagri. Dan sampai saat ini saya masih Dirjen Otda, semua persetujuan permohonan mutasi dari provinsi itu ditandatangani di meja saya,” ungkap Akmal saat menemui Aliansi Mahasiswa Sulbar Bergerak, Kamis, 19 Mei 2022.
Hal itu disampaikan Akmal Malik, menanggapi aspirasi mahasiswa yang menyebut, sebagian besar pejabat di Pemprov Sulbar tidak bekerja profesional dan terkesan hanya cari muka ke pimpinan.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri itu menyatakan bakal memperbaiki sistem birokrasi di Pemprov Sulbar.
Namun, dirinya mengaku tidak asal melakukan mutasi.
“Perlu ada penilaian kinerja, analisis,” jelas Akmal Malik.
Sebelumnya, anggota DPRD Sulbar, Hatta Kainang juga menyinggung lemahnya kinerja organisasi perangkat daerah.
Ia berharap Penjabat Gubernur Sulbar bisa mengatensi masalah tersebut.
“Jika Penjabat Gubernur Akmal Malik ingin bermimpi segala program yang akan dibangun tanpa pembenahan internal organisasi perangkat daerah, itu semua sia-sia saja,” kata politisi NasDem itu.
Baca juga:
Hatta mengungkapkan kondisi Sulbar, seperti tingginya angka stunting, indeks pembangunan manusia (IPM) rendah, serta data KPK yang mengindikasikan pelanggaran di berbagai pembagian jabatan lingkup pemerintah provinsi.
