MAMUJU – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar tahun anggaran 2019 tinggal menunggu hasil penghitungan BPKP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Subekhan, mengatakan, pihaknya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP untuk menetapkan tersangka.
“Hari ini giat pengadaan benih masih klarifikasi oleh BPKP untuk penghitungan kerugian negara, dan akan lanjut besok klarifikasinya,” kata Subekhan kepada Berandarakyat.com, Selasa, 26 April 2022.
“Tidak lama setelah penghitungan selesai akan ditetapkan tersangkanya,” sambungnya.
SOROTAN GMNI
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju menyorot lambatnya kasus tersebut.
Pasalnya, belum ada progres jelas dari penyidik Kejari Mamuju.
Olehnya, ia berharap Kejari Mamuju bisa lebih profesional, serta menjaga independensi dan integritas penegak hukum, bukan menjadi pembela para pelaku korupsi.

