Gaduh Aturan Randis untuk Mudik di Pemprov Sulbar

Harly

MAMUJU – Pemprov Sulbar memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas (randis) selama mudik lebaran tahun ini. Namun, hal itu berlaku hanya di dalam wilayah Provinsi Sulbar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Zulkifli Manggazali, mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan randis selama mudik.

“Penggunaan randis bisa selama di Sulbar, akan ada surat edaran,” kata Zulkifli, Kamis, 21 April 2022.

Menurut dia, salah satu pertimbangan penggunaan randis diperbolehkan karena melihat kebutuhan ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi.

“Bagaimanapun juga kalau tiba-tiba orang sakit, baru cuma itu (randis) kendaraannya, bagaimana? Jadi dalam daerah bisa, yang penting jangan ke luar daerah,” jelas Zulkifli.

Kebijakan tersebut pun mendapat sorotan sejumlah pihak.

Ketua Himpunan Mahasiswa Kalumpang Raya, Aco Riswan menyebut penggunaan randis saat mudik adalah pembangkangan konstitusi.

“Itu jelas telah ditekankan oleh Menpan RB untuk ASN yang mudik tidak boleh menggunakan kendaraan dinas,” terang Aco.

Aco menuturkan, larangan penggunaan randis tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Ia menganggap pelonggaran penggunaan randis saat mudik tersebut mencerminkan ketidakberesan Pemprov Sulbar dalam mengeluarkan kebijakan.

Senada itu, Ketua LSM Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar, Muslim Fatillah Azis menyayangkan izin penggunaan randis selama mudik lebaran di Pemprov Sulbar.

Dia mengatakan randis tersebut semestinya digunakan melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Seharusnya, lanjut Muslim, masa akhir pemerintahan Gubernur Ali Baal Masdar diisi dengan program yang lebih pro terhadap rakyat.

“Lebih bijak kalau di akhir masa Ali Baal ini, Pemprov Sulbar bagi sembako ke masyarakat atau program lain, yang bisa membantu di tengah himpitan ekonomi saat ini,” ujarnya.

Dirinya pun khawatir perjalanan mudik dengan randis ini bisa berpotensi pada praktik korupsi.

“Jangan sampai muncul perjalanan dinas fiktif,” tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pun menekankan pelarangan penggunaan kendaraan randis untuk mudik.

Dalam Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 KPK RI tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, pada poin 6, menyebut, pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer