Kejari Mamasa akan Bentuk Rumah Restorative Justice

Harly

MAMASA – Kejari Mamasa akan membentuk Rumah Restorative Justice di Desa Osango, Kecamatan Mamasa.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Mamasa, Musa, saat melakukan Safari Ramadan bersama Forkopimda Kabupaten Mamasa di Masjid An Nur, Desa Sasakan, Kecamatan Sumarorong, Selasa, 12 April 2022.

Musa mengatakan, Rumah Restorative Justice akan dijadikan tempat penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice. Selain itu, juga dijadikan tempat posko konsultasi hukum untuk masyarakat Mamasa secara gratis.

Dalam kesempatan itu juga, Kajari memberi pengarahan tentang tugas, pokok, dan fungsi kejaksaan antara lain sebagai lembaga penuntutan dan fungsi lainnya sebagai Pengacara Negara.

Dia pun menyampaikan tentang bahayanya Narkoba Krn dapat merusak keutuhan Bangsa dan Negara dan disamping itu juga sedikit menerangkan atau sosialisasi UU no.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Musa uga menyampaikan sosialisasi Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan dengan pendekatan Keadilan Restorative Justice.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer