MAMUJU – Penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar bakal meminta keterangan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalukku, terkait kasus penimbunan 6,2 ton solar.
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus penimbunan solar di Dusun Lombang-Lombang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Sabtu, 9 April 2022.
Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh Subdit Tipiter pada Sabtu, pukul 23.00 Wita.
Petugas melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi jerigen dengan menggunakan mobil pick up. Setelah dibuntuti, mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-Lombang sebagai tempat penampungan.
Tiga orang diamankan dalam operasi tersebut, yaitu FAP (31), UP (35), dan SG (19). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.
Kabid Humas Polda Sulbar, Komisaris Besar Syamsu Ridwan mengatakan, penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak SPBU Kalukku dalam minggu ini.
“Minggu ini akan diambil keterangannya,” singkat Syamsu Ridwan via pesan WhatsApp, Minggu, 10 April 2022.
Dihubungi terpisah, penanggung jawab SPBU Kalukku, Yassir, mengaku, dirinya akan menjalani pemeriksaan di penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda, pada Selasa, 12 April 2022 mendatang.
Dia pun sudah memerintahkan operator SPBU untuk tidak melayani pengisian jerigen.
“Kami sekarang diproses Polda. mandat saya dari operator jangan ada pengisian (jerigen),” ungkapnya.
Namun begitu, Yassir enggan menanggapi lebih jauh soal kasus penimbunan solar yang berasal dari SPBU Kalukku tersebut.

